Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M, Ketua Kadin Jabar Ajukan Praperadilan
Selasa, 28 Desember 2021 - 22:51 WIB
loading...
A
A
A
"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait perkara korupsi dugaan penyalahgunaan bantuan hibah yang diberikan kepada Kadin Jabar sebesar Rp1.725.000.000 yang bersumber dari APBD Jabar tahun 2019 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," beber Tatan.
Baca juga: Hotel di Rembang Tampilkan Sexy Dancer, Bupati Geram Perintahkan Ditutup
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan surat perintah penyidikan dari termohon," tegas Tatan dalam petitum tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Jawa Barat, Taufik Effendy yang dikonfirmasi menyatakan, penetapan Tatan sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya meyakinkan, telah bersikap profesional dalam penanganan kasus itu.
"Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dilakukan secara profesional, cermat, terukur berdasarkan fakta perbuatan yang diperoleh dari alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," tegas Taufik.
Baca juga: Haus Seks, Fakta-Fakta Herry Wirawan Tiduri Belasan Santriwati hingga Kerabat Istri
Meski begitu, Taufik belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait gugatan praperadilan tersebut. Dia menyatakan, akan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam sidang lanjutan.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandung, Asep Ammarudin yang juga ketua tim Jaksa dalam perkara tersebut menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan jawaban terkait gugatan praperadilan tersebut.
"Substansi lainnya akan disampaikan dalam jawaban yang akan di susun tim jaksa yang ditunjuk mewakili termohon," katanya.
Baca juga: Hotel di Rembang Tampilkan Sexy Dancer, Bupati Geram Perintahkan Ditutup
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan surat perintah penyidikan dari termohon," tegas Tatan dalam petitum tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Jawa Barat, Taufik Effendy yang dikonfirmasi menyatakan, penetapan Tatan sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya meyakinkan, telah bersikap profesional dalam penanganan kasus itu.
"Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dilakukan secara profesional, cermat, terukur berdasarkan fakta perbuatan yang diperoleh dari alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," tegas Taufik.
Baca juga: Haus Seks, Fakta-Fakta Herry Wirawan Tiduri Belasan Santriwati hingga Kerabat Istri
Meski begitu, Taufik belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait gugatan praperadilan tersebut. Dia menyatakan, akan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam sidang lanjutan.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandung, Asep Ammarudin yang juga ketua tim Jaksa dalam perkara tersebut menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan jawaban terkait gugatan praperadilan tersebut.
"Substansi lainnya akan disampaikan dalam jawaban yang akan di susun tim jaksa yang ditunjuk mewakili termohon," katanya.
Lihat Juga :