Sepanjang 2021 Polda Kaltim Pecat 13 Anggota Polisi
loading...
A
A
A
BALIKPAPAN - Sebanyak 13 anggota di jajaran Polda Kalimantan Timur dipecat sepanjang 2021. Ke-13 polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. Data tersebut diungkapkan Wakapolda Brigjen Pol Hariyanto dalam konferensi pers akhir 2021.
Menurutnya, jumlah pelanggaran yang dilakukan personel Polda Kaltim secara umum mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. "Perbandingan pelanggaran personel ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 lalu," ungkap Hariyanto, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: 5 Bencana Besar di Tanah Air Selama 2021, Nomor 3 Paling Dahsyat
Dia menerangkan, sepanjang 2021 total 167 pelanggaran dilakukan personel. Baik pelanggaran kode etik, pidana dan disiplin. Sedangkan tahun 2020, Polda Kaltim mencatat 198 pelanggaran personel di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur
Mereka yang dipecat tersebut di antaranya 12 bintara dan 1 perwira dengan pelanggaran pidana dan disiplin. "Sudah kita lakukan pemberhentian secara tidak hormat, ada bintara dan satu orang perwira," bebernya.
Baca juga: Miris, Perdagangan Anak untuk Seks di Jambi Libatkan Mucikari Berumur 15 Tahun
Data yang dirinci ada enam orang yang melakukan melakukan tindak pidana umum dan kasus kasus tersebut masih berjalan di PN Balikpapan.
Menurutnya, jumlah pelanggaran yang dilakukan personel Polda Kaltim secara umum mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. "Perbandingan pelanggaran personel ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 lalu," ungkap Hariyanto, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: 5 Bencana Besar di Tanah Air Selama 2021, Nomor 3 Paling Dahsyat
Dia menerangkan, sepanjang 2021 total 167 pelanggaran dilakukan personel. Baik pelanggaran kode etik, pidana dan disiplin. Sedangkan tahun 2020, Polda Kaltim mencatat 198 pelanggaran personel di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur
Mereka yang dipecat tersebut di antaranya 12 bintara dan 1 perwira dengan pelanggaran pidana dan disiplin. "Sudah kita lakukan pemberhentian secara tidak hormat, ada bintara dan satu orang perwira," bebernya.
Baca juga: Miris, Perdagangan Anak untuk Seks di Jambi Libatkan Mucikari Berumur 15 Tahun
Data yang dirinci ada enam orang yang melakukan melakukan tindak pidana umum dan kasus kasus tersebut masih berjalan di PN Balikpapan.
(msd)