Miris, Perdagangan Anak untuk Seks di Jambi Libatkan Mucikari Berumur 15 Tahun

Selasa, 28 Desember 2021 - 05:29 WIB
loading...
Miris, Perdagangan Anak untuk Seks di Jambi Libatkan Mucikari Berumur 15 Tahun
Kasus perdagangan anak untuk kebutuhan seks dengan mucikari umur 15 tahun berhasil dibongkar Reskrim Polresta Jambi dibantu Ditreskrimum Polda Jambi.Foto/ilustrasi
A A A
JAMBI - Kasus perdagangan anak untuk kebutuhan seks berhasil dibongkar Reskrim Polresta Jambi dibantu Ditreskrimum Polda Jambi. Empat tersangka berhasil diamankan, termasuk mucikari yang masih berusia 15 tahun.

Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, keempat tersangka yakni S (52) pelaku utama dan tiga mucikari, yakni, R (36) PIS (19), dan ARS (15)," ungkapnya, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Syahwat Jahanam Kakek di Lampung Utara Garap Cucu Berumur 3 Tahun

Praktik perdagangan anak ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan anak hilang pada awal Desember 2021. Petugas langsung menyelidikinya. Usut punya usut, ternyata anak yang dilaporkan hilang tersebut berada di Jakarta.

Ironisnya, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S. Saat itu, korban diiming-imingi handphone dan uang jutaan rupiah.

Dalam pengembangannya, S sudah melakukan aksinya satu tahun ini. "Dari laporan yang kami terima, ada 13 korban yang usianya 13 hingga 15 tahun. Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah korbannya," ujar Kapolresta.

Mulanya pelaku S berkenalan dengan R (36) dan PIS (19). Tidak hanya itu, keduanya berhasil disetubuhi pelaku di salah satu hotel di Jakarta.

Baca juga: Marah-marah Lagi, Mensos Risma Semprot Petugas Bank Lambat Cairkan Bantuan

Bukan hanya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya tersebut, R dan PIS diminta mencarikan anak-anak wanita dibawah umur.

Dalam aksinya, R dan PIS berhasil membawa 13 orang gadis di bawah usia. "Mereka ini difasilitasi pelaku, ada yang menggunakan jalur darat dan udara. Usai diberikan uang sebesar 3 hingga Rp3,5, mereka disuruh pulang ke Jambi," tukasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)