Buruh KBB Minta Ridwan Kamil Lakukan Diskresi Soal UMK 2022

Selasa, 28 Desember 2021 - 00:03 WIB
loading...
Buruh KBB Minta Ridwan...
Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan (SK) soal Penetapan UMK sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Foto dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan (SK) soal Penetapan UMK sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Itu dikarenakan penetapan UMK sesuai PP Nomor 36 tersebut, UMK KBB pada tahun 2022 tidak mengalami kenaikan. Sehingga UMK itu bakal tetap sebesar Rp3.248.283,28.

"Kami menuntut supaya gubernur bisa merevisi SK penetapan upah seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta karena memiliki hak diskresi," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KBB, Budiman, Senin (27/12/2021).

Pihaknya mendengar bahwa Gubernur Jabar kabarnya tidak akan merevisi hal tersebut. Oleh sebab itu, untuk menuntut Gubernur Jabar merevisi SK soal penetapan UMK, buruh asal KBB akan melakukan aksi unjung rasa di Gedung Sate selama tiga hari mulai 28-30 Desember 2021.

"Ya infonya seperti itu, gubernur tak akan merevisi, makanya kami akan aksi di Gedung Sate," sambungnya.

Nantinya pada aksi yang dimulai besok, Selasa (28/12/2021), sebanyak 700 buruh dari SPN KBB dipastikan akan melakukan unjuk rasa dan ditambah oleh buruh dari serikat pekerja lain, sehingga jumlahnya bisa mencapai ribuan.

Sebelum melakukan unjuk rasa tersebut, pihaknya akan melakukan sweeping ke setiap pabrik yang ada di KBB. Supaya buruh yang akan menyampaikan aspirasi itu bisa lebih banyak, sekaligus menyampaikan informasi tentang penolakan dan tujuan berunjuk rasa.

"Nanti juga kami akan berbicara mengenai struktur skala upah. Makanya kita akan ikut aksi unjuk rasa karena sudah ada instruksi dari pusat dan Jabar," tegasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)