Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854

Senin, 27 Desember 2021 - 16:20 WIB
loading...
Ini 3 Landasan Anies...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan ada tiga landasan yang membuat Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp4.641.854. Meski diakui jika revisi UMP Jakarta 2022 tak mengacu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada tiga landasan yang digunakan dalam menetapkan Kepgub Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.

Tiga landasan itu diantaranya, UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Andri menambahkan ada beberapa pertimbangan lain. "Berdasarkan pertimbangan, proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1% pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," kata Andri di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Andri menuturkan, pertimbangan itu berbeda jika dibandingkan dengan yang digunakan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1395. Dalam SK UMP yang belum direvisi itu, Anies menggunakan PP 36/2021 yang menjadi acuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Rekomendasi
Prabowo Pimpin Sidang...
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Evaluasi Jelang 2 Tahun Pemerintahan
Giorgio Tak Kunjung...
Giorgio Tak Kunjung Minta Maaf ke Ruben Onsu, Nanda Persada Ingatkan Soal Reputasi
Kedekatan Fuji dan Rakin...
Kedekatan Fuji dan Rakin Khan Disorot, Begini Respons Haji Faisal
Berita Terkini
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved