Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854

Senin, 27 Desember 2021 - 16:20 WIB
loading...
Ini 3 Landasan Anies...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan ada tiga landasan yang membuat Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp4.641.854. Meski diakui jika revisi UMP Jakarta 2022 tak mengacu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada tiga landasan yang digunakan dalam menetapkan Kepgub Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.

Tiga landasan itu diantaranya, UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Andri menambahkan ada beberapa pertimbangan lain. "Berdasarkan pertimbangan, proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1% pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," kata Andri di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Andri menuturkan, pertimbangan itu berbeda jika dibandingkan dengan yang digunakan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1395. Dalam SK UMP yang belum direvisi itu, Anies menggunakan PP 36/2021 yang menjadi acuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Ini Poin-poin Penting...
Ini Poin-poin Penting Kesepakatan AS-Iran, Diteken di Jenewa Jumat Mendatang
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Berita Terkini
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Infografis
3 Produsen Oplos 5 Merek...
3 Produsen Oplos 5 Merek Beras Premium, Ini Nama-namanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved