Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854

Senin, 27 Desember 2021 - 16:20 WIB
loading...
Ini 3 Landasan Anies...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan ada tiga landasan yang membuat Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp4.641.854. Meski diakui jika revisi UMP Jakarta 2022 tak mengacu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada tiga landasan yang digunakan dalam menetapkan Kepgub Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.

Tiga landasan itu diantaranya, UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Andri menambahkan ada beberapa pertimbangan lain. "Berdasarkan pertimbangan, proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1% pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," kata Andri di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Andri menuturkan, pertimbangan itu berbeda jika dibandingkan dengan yang digunakan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1395. Dalam SK UMP yang belum direvisi itu, Anies menggunakan PP 36/2021 yang menjadi acuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Berita Terkini
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved