UMP DKI 2022 Rp4.641.854, Pengamat: Langkah Anies Membahagiakan Masyarakat
Senin, 27 Desember 2021 - 17:31 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/SINDOphoto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar Rp4.641.854 menguntungkan masyarakat, utamanya kaum buruh. Anies pun telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 senilai Rp4.641.854.
Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai kebijakan Anies sangat menguntungkan masyarakat, utamanya kaum buruh. "Itulah salah satu janji politiknya ketika kampanye Pilkada 2017 dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (termasuk buruh dan pengusaha), utamanya bidang ekonomi," kata Emrus kepada MNC Portal, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, penentuan UMP Jakarta biasanya didasarkan dari aspek cash flow atau kemampuan finansial perusahan, biaya hidup dan sedikit peningkatan kesejahteraan buruh.
Dia berpandangan, Anies melihat dan memvalidasi kemampuan perusahaan serta menyimak sungguh-sungguh keinginan buruh untuk berbahagia dalam bidang pendapatan. Sementara kemampuan perusahaan sangat varian sehingga tidak boleh dilakukan generalisasi penentuan UMP.
"Ada perusahaan yang mampu membayar UMP, bahkan di atas itu. Sebaliknya, ada yang belum kuat membayar batas UMP karena kelesuan ekonomi sebagai dampak Covid-19," katanya. Baca: Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854
Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai kebijakan Anies sangat menguntungkan masyarakat, utamanya kaum buruh. "Itulah salah satu janji politiknya ketika kampanye Pilkada 2017 dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (termasuk buruh dan pengusaha), utamanya bidang ekonomi," kata Emrus kepada MNC Portal, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, penentuan UMP Jakarta biasanya didasarkan dari aspek cash flow atau kemampuan finansial perusahan, biaya hidup dan sedikit peningkatan kesejahteraan buruh.
Dia berpandangan, Anies melihat dan memvalidasi kemampuan perusahaan serta menyimak sungguh-sungguh keinginan buruh untuk berbahagia dalam bidang pendapatan. Sementara kemampuan perusahaan sangat varian sehingga tidak boleh dilakukan generalisasi penentuan UMP.
"Ada perusahaan yang mampu membayar UMP, bahkan di atas itu. Sebaliknya, ada yang belum kuat membayar batas UMP karena kelesuan ekonomi sebagai dampak Covid-19," katanya. Baca: Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854
Lihat Juga :