Ungkap Motif Kolonel Priyanto Buang Jasad Handi-Salsa Puspom TNI AD Gandeng Polisi Periksa Pelaku
loading...
A
A
A
GARUT - Danpuspom TNI AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo menyatakan, motif tiga oknum anggota TNI membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila usai insiden tabrak lari di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung belum terungkap.
Untuk mengungkap motif pembuangan mayat korban kecelakaan itu, pihaknya melibatkan kepolisian dalam pemeriksaan ketiga pelaku, khususnya untuk memperkuat barang bukti dalam insiden kecelakaan yang menewaskan pasangan kekasih itu.
"Kami dapat dukungan yang luas dari kepolisian RI maupun instansi lainnya dan kita mendapatkan alat-alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," katanya.
Chandra menjelaskan, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif ketiga oknum anggota TNI tak berperikemanusiaaan itu.
baca juga: Mohon Maaf, KSAD Sebut Kolonel Priyanto dan 2 Kopral Tidak Berperikemanusiaan
"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik. Tidak bisa saya ungkapkan karena sedang dalam proses penyidikan, nanti akan disampaikan," ujar Chandra saat mendampingi KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman bertakziah ke rumah keluarga Handi di Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Meski begitu, Chandra memastikan bahwa ketiga oknum anggota TNI, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad itu akan jerat pasal yang berat atas perbuatannya, di antaranya Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Dia pun berharap, di persidangan militer nanti dapat terungkap siapa dalang atau otak perbuatan keji itu.
"Tentunya ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," tegasnya.
baca juga: Timnas Indonesia Lolos Final Piala AFF 2020, Crazy Rich Malang Berikan Bonus Rp500 Juta
Chandra juga menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam memproses hukum ketiganya. Tanpa melihat pangkatmya, kata Chandra, siapapun anggota TNI yang melakukan tindakan pidana bakal dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Bapak KSAD sudah menyampaikan tadi, bahwa penegakkan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," katanya.
Lebih lanjut Chandra mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota TNI tersebut dipusatkan di Puspom TNI AD. Dia menargetkan, berkas perkara akan rampung pekan ini untuk kemudian disidangkan di pengadilan militer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan, kata Chandra, mobil yang menabrak Handi dan Salsa itu milik Kolonel P. Adapun saat kejadian, mobil tersebut dikendarai oleh Kopral Satu DA. Sedangkan Kolonel P dan Kopral Dua Ahmad sebagai penumpang.
"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik kolonel P. Mobilnya mobil pribadi. Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA," terangnya.
Baca juga: Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi
Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda.
Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Untuk mengungkap motif pembuangan mayat korban kecelakaan itu, pihaknya melibatkan kepolisian dalam pemeriksaan ketiga pelaku, khususnya untuk memperkuat barang bukti dalam insiden kecelakaan yang menewaskan pasangan kekasih itu.
"Kami dapat dukungan yang luas dari kepolisian RI maupun instansi lainnya dan kita mendapatkan alat-alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," katanya.
Chandra menjelaskan, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif ketiga oknum anggota TNI tak berperikemanusiaaan itu.
baca juga: Mohon Maaf, KSAD Sebut Kolonel Priyanto dan 2 Kopral Tidak Berperikemanusiaan
"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik. Tidak bisa saya ungkapkan karena sedang dalam proses penyidikan, nanti akan disampaikan," ujar Chandra saat mendampingi KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman bertakziah ke rumah keluarga Handi di Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Meski begitu, Chandra memastikan bahwa ketiga oknum anggota TNI, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad itu akan jerat pasal yang berat atas perbuatannya, di antaranya Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Dia pun berharap, di persidangan militer nanti dapat terungkap siapa dalang atau otak perbuatan keji itu.
"Tentunya ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," tegasnya.
baca juga: Timnas Indonesia Lolos Final Piala AFF 2020, Crazy Rich Malang Berikan Bonus Rp500 Juta
Chandra juga menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam memproses hukum ketiganya. Tanpa melihat pangkatmya, kata Chandra, siapapun anggota TNI yang melakukan tindakan pidana bakal dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Bapak KSAD sudah menyampaikan tadi, bahwa penegakkan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," katanya.
Lebih lanjut Chandra mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota TNI tersebut dipusatkan di Puspom TNI AD. Dia menargetkan, berkas perkara akan rampung pekan ini untuk kemudian disidangkan di pengadilan militer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan, kata Chandra, mobil yang menabrak Handi dan Salsa itu milik Kolonel P. Adapun saat kejadian, mobil tersebut dikendarai oleh Kopral Satu DA. Sedangkan Kolonel P dan Kopral Dua Ahmad sebagai penumpang.
"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik kolonel P. Mobilnya mobil pribadi. Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA," terangnya.
Baca juga: Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi
Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda.
Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
(msd)