Mohon Maaf, KSAD Sebut Kolonel Priyanto dan 2 Kopral Tidak Berperikemanusiaan
loading...
A
A
A
GARUT - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) , Jenderal Dudung Abdurachman mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Handi Saputra dan Salsabila atas peristiwa tabrak lari di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021 lalu.
Dudung menilai, perbuatan tiga oknum anggota TNI AD yang telah menabrak lalu membuang jasad Handi dan Salsa sudah di luar batas perikemanusiaan. Diketahui, tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Datangi Keluarga Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg
"Sudah saya sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Dudung saat bertakziah ke rumah keluarga korban di Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Dudung pun menilai, ketiga oknum anggota TNI AD itu layak dihukum setimpal, termasuk pemecatan dari institusi TNI AD atas perbuatan yang tidak berperikemanusiaannya itu. "Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," tegas Dudung.
Dia pun memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum untuk mengawal proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya tersebut. Meski begitu, kata Dudung, pihaknga bakal menunggu putusan dari peradilan militer sebelum memecat ketiganya.
"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," katanya.
Baca juga: Polisi Wujudkan Impian Nurhairana, Gadis Penderita Leukimia Bercita-cita Jadi Polwan
Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda.
Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Dudung menilai, perbuatan tiga oknum anggota TNI AD yang telah menabrak lalu membuang jasad Handi dan Salsa sudah di luar batas perikemanusiaan. Diketahui, tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Datangi Keluarga Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg
"Sudah saya sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Dudung saat bertakziah ke rumah keluarga korban di Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Dudung pun menilai, ketiga oknum anggota TNI AD itu layak dihukum setimpal, termasuk pemecatan dari institusi TNI AD atas perbuatan yang tidak berperikemanusiaannya itu. "Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," tegas Dudung.
Dia pun memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum untuk mengawal proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya tersebut. Meski begitu, kata Dudung, pihaknga bakal menunggu putusan dari peradilan militer sebelum memecat ketiganya.
"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," katanya.
Baca juga: Polisi Wujudkan Impian Nurhairana, Gadis Penderita Leukimia Bercita-cita Jadi Polwan
Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda.
Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
(msd)