Keluarga Korban Tabrak Lari Nagreg Kecewa, Tak Diberi Tahu Sidang Kolonel Priyanto

Rabu, 09 Maret 2022 - 10:28 WIB
loading...
Keluarga Korban Tabrak Lari Nagreg Kecewa, Tak Diberi Tahu Sidang Kolonel Priyanto
Etes Hidayatuloh dan istri memegangi foto anaknya, Handi Saputra yang jadi korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung serta mayatnya dibuang di Sungai Serayu, Jateng. MPI/Fani Ferdiansyah
A A A
GARUT - Kekecewaan diungkapkan keluarga Handi Saputra, korban tabrak lari di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021. Mereka kecewa lantaran tak diberi tahu pelaksanaan sidang terhadap para pelaku tabrak lari.

Etes Hidayatuloh, ayah almarhum Handi Saputra mengaku kaget saat mengetahui Kolonel Infanteri Priyanto disidang oleh pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Etes menuturkan, dia beserta keluarga mengetahui pelaksanaan sidang tersebut dari pemberitaan sejumlah media.


"Belum ada informasi ke saya. Jadi saya juga agak kaget tiba-tiba media kok memberitahu ke saya, karena keluarga tidak tahu sebelumnya," tutur Etes saat ditemui, Rabu (9/3/2022).

Etes beserta keluarga besarnya di Kampung Cijolang Kidul RT01/RW 03 Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut ini sama sekali tidak diundang untuk menghadiri sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu. “Undangan gak ada. Telepon juga gak ada ke saya. Hanya (tahu) dari media saja,” ucapnya.



Dia berharap, pihak keluarga dari kedua korban dapat diberikan kesempatan untuk menyaksikan langsung sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada 15 Maret 2022 mendatang.

“Kan bapak Panglima sudah menyatakan, keluarga korban akan difasilitasi untuk bisa hadir dalam sidang,” katanya.

Menurut Etes, pihaknya akan menghubungi sejumlah pihak terkait masalah ini. “Saya mau nanyain juga. Mungkin dari sana bisa ngasih informasi ke saya. Saya mau melihat sidangnya dengan hadir langsung,” ujarnya.



Terkait vonis yang akan dijatuhkan pada para terdakwa, pihak keluarga meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal. “Harapan dari keluarga dari dahulu itu adalah meminta para pelaku dihukum, ya seadil-adilnya,” katanya.

Untuk diketahui, Handi Saputra dan Salsabila meninggal dunia secara mengenaskan usai ditabrak oleh ketiga tersangka di Jalan Nagreg.

Setelah ditabrak Handi dan Salsabila bukan dibawa ke instalasi kesehatan terdekat, namun sengaja dibawa oleh pelaku dan dibuang di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dari informasi yang dihimpun, proses peradilan terhadap para pelaku dilakukan secara terpisah. Kedua pelaku lain dalam kasus itu disidang di tempat yang berbeda. Sedangkan Kolonel Priyanto didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)