Ungkap Motif Kolonel Priyanto Buang Jasad Handi-Salsa Puspom TNI AD Gandeng Polisi Periksa Pelaku

Senin, 27 Desember 2021 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Meski begitu, Chandra memastikan bahwa ketiga oknum anggota TNI, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad itu akan jerat pasal yang berat atas perbuatannya, di antaranya Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Dia pun berharap, di persidangan militer nanti dapat terungkap siapa dalang atau otak perbuatan keji itu.

"Tentunya ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," tegasnya.

baca juga: Timnas Indonesia Lolos Final Piala AFF 2020, Crazy Rich Malang Berikan Bonus Rp500 Juta

Chandra juga menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam memproses hukum ketiganya. Tanpa melihat pangkatmya, kata Chandra, siapapun anggota TNI yang melakukan tindakan pidana bakal dihukum setimpal atas perbuatannya.

"Bapak KSAD sudah menyampaikan tadi, bahwa penegakkan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," katanya.

Lebih lanjut Chandra mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota TNI tersebut dipusatkan di Puspom TNI AD. Dia menargetkan, berkas perkara akan rampung pekan ini untuk kemudian disidangkan di pengadilan militer.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan, kata Chandra, mobil yang menabrak Handi dan Salsa itu milik Kolonel P. Adapun saat kejadian, mobil tersebut dikendarai oleh Kopral Satu DA. Sedangkan Kolonel P dan Kopral Dua Ahmad sebagai penumpang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terlibat Kasus Kolonel...
Terlibat Kasus Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Divonis 6 Bulan Penjara
Keluarga Korban Tabrak...
Keluarga Korban Tabrak Lari Nagreg Kecewa, Tak Diberi Tahu Sidang Kolonel Priyanto
Penampakan Kolonel Priyanto...
Penampakan Kolonel Priyanto dan Kopral DA Buang Mayat Handi dan Salsabila dari Atas Jembatan
Detik-detik Kolonel...
Detik-detik Kolonel Priyanto Perankan Adegan Rekonstruksi oleh Puspom AD
Lihat Kolonel Inf Priyanto...
Lihat Kolonel Inf Priyanto saat Rekonstruksi Tabrak Lari Nagrek, Keluarga Salsabila Bilang Begini
Fakta-fakta Terbaru...
Fakta-fakta Terbaru Kolonel Priyanto saat Rekonstruksi Puspom TNI AD di Nagreg
Profil Letjen Dodik...
Profil Letjen Dodik Wijanarko, Purnawirawan Jenderal TNI yang Dua Kali Menjabat Danpuspomad
Daftar Danpuspomad Setelah...
Daftar Danpuspomad Setelah Validasi Organisasi, Nomor 2 Jenderal TNI Ahli Intelijen
Karier Militer Chandra...
Karier Militer Chandra W Sukotjo, Mantan Danpuspomad yang Telah Pensiun
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved