Ungkap Motif Kolonel Priyanto Buang Jasad Handi-Salsa Puspom TNI AD Gandeng Polisi Periksa Pelaku
Senin, 27 Desember 2021 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, Chandra memastikan bahwa ketiga oknum anggota TNI, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad itu akan jerat pasal yang berat atas perbuatannya, di antaranya Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Dia pun berharap, di persidangan militer nanti dapat terungkap siapa dalang atau otak perbuatan keji itu.
"Tentunya ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," tegasnya.
baca juga: Timnas Indonesia Lolos Final Piala AFF 2020, Crazy Rich Malang Berikan Bonus Rp500 Juta
Chandra juga menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam memproses hukum ketiganya. Tanpa melihat pangkatmya, kata Chandra, siapapun anggota TNI yang melakukan tindakan pidana bakal dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Bapak KSAD sudah menyampaikan tadi, bahwa penegakkan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," katanya.
Lebih lanjut Chandra mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota TNI tersebut dipusatkan di Puspom TNI AD. Dia menargetkan, berkas perkara akan rampung pekan ini untuk kemudian disidangkan di pengadilan militer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan, kata Chandra, mobil yang menabrak Handi dan Salsa itu milik Kolonel P. Adapun saat kejadian, mobil tersebut dikendarai oleh Kopral Satu DA. Sedangkan Kolonel P dan Kopral Dua Ahmad sebagai penumpang.
"Tentunya ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," tegasnya.
baca juga: Timnas Indonesia Lolos Final Piala AFF 2020, Crazy Rich Malang Berikan Bonus Rp500 Juta
Chandra juga menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam memproses hukum ketiganya. Tanpa melihat pangkatmya, kata Chandra, siapapun anggota TNI yang melakukan tindakan pidana bakal dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Bapak KSAD sudah menyampaikan tadi, bahwa penegakkan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," katanya.
Lebih lanjut Chandra mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota TNI tersebut dipusatkan di Puspom TNI AD. Dia menargetkan, berkas perkara akan rampung pekan ini untuk kemudian disidangkan di pengadilan militer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan, kata Chandra, mobil yang menabrak Handi dan Salsa itu milik Kolonel P. Adapun saat kejadian, mobil tersebut dikendarai oleh Kopral Satu DA. Sedangkan Kolonel P dan Kopral Dua Ahmad sebagai penumpang.
Lihat Juga :