Bupati Simalungun Diduga Semena-mena Nonjobkan Pejabat, Mendagri Minta Klarifikasi
Minggu, 26 Desember 2021 - 23:13 WIB
loading...
A
A
A

Baca juga: Masalah Mutasi Belum Tuntas, KASN Rekomendasikan Seleksi JPTP Simalungun
Dalam surat itu, Gubernur Sumut juga diminta melaporkan hasil klarifikasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri.
Untuk diketahui meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengakui adanya aturan yang dilanggar terkait penonjoban 18 pejabat eselon II Pemkab Simalungun pada 1 November 2021 lalu, namun rekomendasi pelaksanaa seleksi terbuka juga dikeluarkan KASN dengan menerbitkan surat nomor B-4384/KASN/12/2021 tertanggal 2 Desember 2021 tentang rekomendasi rencana seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun.
Bahkan proses seleksi terbuka yang dimulai 6-21 Desember 2021 lalu sudah selesai dan hasilnya sudah diumumkan.
Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Genk Motor Pecah di Deliserdang, 1 Tewas 5 Luka-luka
Lihat Juga :