Bupati Simalungun Diduga Semena-mena Nonjobkan Pejabat, Mendagri Minta Klarifikasi

Minggu, 26 Desember 2021 - 23:13 WIB
loading...
Bupati Simalungun Diduga...
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga saat memimpin apel di Halaman kantor bupati. (Insert) surat Mendagri melalui Otoda meminta gubernur melakukan klarifikasi. Foto: Istimewa
A A A
SIMALUNGUN - Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Simalungun terancam dibatalkan.

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Gubsu Edy Rahmayadi, sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk meminta klarifikasi kepada bupati Simalungun.



Hal itu merupakan buntut laporan yang disampaikan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasdem terkait dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan bupati terhadap 18 pejabat yang dinonjobkan pada proses uji kompetensi atau job fit.

Informasi yang diperoleh Sindonews, Minggu (26/12/2021) , Mendagri atas nama Dirjen Otda, melalui suratnya nomor 800/8433/OTDA tertanggal 22 Desember 2021 yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik meminta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) melakukan klarifikasi kepada Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga terkait mutasi dan penonjoban 18 pejabat eselon II pasca uji komptensi atau Job Fit yang dilaksanakan Oktober 2021 lalu.

Bupati Simalungun Diduga Semena-mena Nonjobkan Pejabat, Mendagri Minta Klarifikasi



Dalam surat itu, Gubernur Sumut juga diminta melaporkan hasil klarifikasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Untuk diketahui meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengakui adanya aturan yang dilanggar terkait penonjoban 18 pejabat eselon II Pemkab Simalungun pada 1 November 2021 lalu, namun rekomendasi pelaksanaa seleksi terbuka juga dikeluarkan KASN dengan menerbitkan surat nomor B-4384/KASN/12/2021 tertanggal 2 Desember 2021 tentang rekomendasi rencana seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun.

Bahkan proses seleksi terbuka yang dimulai 6-21 Desember 2021 lalu sudah selesai dan hasilnya sudah diumumkan.



Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, Sekda Esron Sinaga yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) tidak memberikan tanggapan.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi hanya membalas dengan kalimat “sabar bang".

Dengan adanya surat Mendagri tersebut, bisa jadi hasil seleksi terbuka yang hasilnya sudah diumumkan 20 Desember 2021 lalu, terancam dibatalkan dan pejabatnya bakal tidak dilantik.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2853 seconds (0.1#10.140)