Kopda DA Mengaku Setelah Buang Mayat Handi dan Salsabila Kol Priyanto Minta Jangan Cerita ke Siapa Pun

Minggu, 26 Desember 2021 - 14:28 WIB
loading...
Kopda DA Mengaku Setelah...
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Foto Pendam XIII/Merdeka
A A A
JOGJAKARTA - Kopda Andreas Dwi Atmoko anggota Kodim 0730/Gunungkidul, Kodam IV/Diponegoro tersangka pembuang mayat Salsabila dan Handi Saputra mengaku setelah membuang kedua korban Kol Inf Priyanto mengatakan jangan menceritakan kejadian ini kepada siapapun.

Baca : Penampakan Kolonel Inf Priyanto di Sel Tahanan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka

Hal ini dilakukan usai dirinya bersama Kol Inf Priyanto membuang kedua korban di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.

Dia menyampaikan, usai terjadinya kecelakaan dirinya sempat menyarankan ke Kol Priyanto untuk membawa kedua korban dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

"Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil, selanjutnya kami melanjutkan perjalanan menuju Jogjakarta dan sesampainya di Sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," kata dia dalam pernyataan yang diterima, Minggu (26/12/2021).

Menurut dia, dalam proses kedua membuang korban Koptu A Sholeh berada di mobil sedangkan dirinya bersama Kolonel Inf Priyanto turun dari mobil.

"Kemudian Koptu A Sholeh mendorong kedua mayat lalu saya dengan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil lalu membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Setelah membuang korban kami melanjutkan perjalanan menuju kediaman Kolonel Inf Priyanto di daerah Kalasan Jogjakarta.di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun agar dirahasiakan," timpalnya.

Baca juga : Danpomdam XIII/Merdeka Sebut Ada Bukti Awal Kolonel Inf Priyanto Melakukan Tindak Pidana

Lalu pada 9 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB tiba di kediaman Kolonel Inf Priyanto selanjutnya saya bersama Koptu A Sholeh pulang ke rumah masing-masing.

Sebelumnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Menurut dia, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada SINDOnews Jumat 24 Desember 2021.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Korban Tabrak...
Keluarga Korban Tabrak Lari Nagreg Kecewa, Tak Diberi Tahu Sidang Kolonel Priyanto
Detik-detik Kolonel...
Detik-detik Kolonel Priyanto Perankan Adegan Rekonstruksi oleh Puspom AD
Lihat Kolonel Inf Priyanto...
Lihat Kolonel Inf Priyanto saat Rekonstruksi Tabrak Lari Nagrek, Keluarga Salsabila Bilang Begini
Fakta-fakta Terbaru...
Fakta-fakta Terbaru Kolonel Priyanto saat Rekonstruksi Puspom TNI AD di Nagreg
Penampakan Kolonel Priyanto...
Penampakan Kolonel Priyanto saat Puspom AD Gelar Rekonstruksi di Nagreg
Kunjungi Makam Handi...
Kunjungi Makam Handi dan Salsabila, KSAD Santuni Keluarga Korban
Mata Air Salsabil: Sebuah...
Mata Air Salsabil: Sebuah Metafor, Alegori, Kiasan yang Sungguh Indah
Buang Jasad Handi ke...
Buang Jasad Handi ke Sungai, Kolonel Priyanto: Supaya Hanyut ke Laut dan Dimakan Ikan
Dokter Forensik: Nyawa...
Dokter Forensik: Nyawa Handi Korban Tabrak Lari di Nagrek Selamat Jika Dibawa ke RS
Rekomendasi
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Jenderal Uni Eropa Minta...
Jenderal Uni Eropa Minta Tentara Dikerahkan ke Greenland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved