Kunjungi Makam Handi dan Salsabila, KSAD Santuni Keluarga Korban

Senin, 27 Desember 2021 - 20:13 WIB
loading...
Kunjungi Makam Handi dan Salsabila, KSAD Santuni Keluarga Korban
Kepala Staf Angkatan Darat KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman didampingi Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana, Rahma Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, Salsabila dan Handi Saputra.Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, Salsabila dan Handi Saputra di Garut, Senin (27/12/2021). Dalam kunjungan didampingi Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana, Rahma Dudung Abdurachman, sekaligus menyampaikan duka cita serta memberikan santunan.

Mengawali kunjungan, KSAD juga didampingi Danpuspomad, Aspers dan Asintel Kasad, Pangdam III/Siliwangi, Dirkumad, Kadispenad dan Danrem 062/TN, mendatangi kediaman keluarga korban dan ziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kp. Tegal Lame RT 02/07 Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.

Baca juga: Ungkap Motif Kolonel Priyanto Buang Jasad Handi-Salsa Puspom TNI AD Gandeng Polisi Periksa Pelaku

KSAD dan rombongan menuju kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kp. Cijolang RT 03/011 Desa Cijolang Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.

Dalam kesempatan tersebut, KSAD atas nama institusi (TNI AD) menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum prajurit yang tidak bertanggung jawab, dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Salsabila dan Handi Saputra, kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," tegas KSAD.

Baca juga: 2 Sejoli Pemeran Video Porno dalam Hotel di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dia memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.

Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, KSAD mengatakan akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer. Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka KSAD akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)