Danpomdam XIII/Merdeka Sebut Ada Bukti Awal Kolonel Inf Priyanto Melakukan Tindak Pidana

Minggu, 26 Desember 2021 - 10:57 WIB
loading...
Danpomdam XIII/Merdeka Sebut Ada Bukti Awal Kolonel Inf Priyanto Melakukan Tindak Pidana
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota Polisi Militer di bandara menuju Jakarta. Foto Pendam XIII/Merdeka
A A A
MANADO - Hasil pemeriksaan awal terhadap Kolonel Inf Priyanto ditemukan adanya bukti awal tindak pidana pada kasus laka lalin di Nagreg, Jawa Barat terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Rabu 8 Desember 2021 lalu.

"Setelah sejak tanggal 24 Desember 2021 Kolonel Inf Priyanto diamankan dan dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan awal secara estafet di Pomdam XIII/Merdeka dan ditemukan bukti awal adanya tindak pidana pada kasus laka lalin di Nagreg," tutur Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (26/12/2021).

Baca juga: Profile dan Fakta Tentang Kolonel Priyanto Tersangka Tewasnya Handi dan Salsabila

Kolonel Inf Priyanto kemudian diterbangkan ke Puspomad guna melakukan penyidikan lanjutan mengingat yang bersangkutan adalah perwira menengah.

"Yang menangani proses penyidikannya adalah Puspomad dengan tetap berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi mengingat locus kejadian diwilayah hukum Kodam III/Siliwangi," kata Danpomdam.

Dengan demikin proses penyidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka selesai dan selanjutnya proses hukum lanjutan dilakukan oleh penyidik gabungan di Puspomad. "Kolonel Infanteri P sudah diberangkatkan Pagi ini, Minggu 26 Desember 2021," pungkas Danpomdam
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)