Kabar Gembira untuk Para Santri, Jabar Segera Miliki Perda Pesantren

Selasa, 09 Juni 2020 - 17:23 WIB
loading...
Kabar Gembira untuk Para Santri, Jabar Segera Miliki Perda Pesantren
Ketua Panita Khusus Raperda Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren (Pansus VII) DPRD Jabar, Sidkon Djampi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Keinginan kuat untuk membuat payung hukum pesantren menemukan titik terang setelah usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren di Jawa Barat disetujui. Hal ini tentu menjadi kabar bahagia bagi para santri di Jabar.

Melalui raperda tersebut, kelembagaan pesantren di Jabar akan semakin kuat. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama dan pusat dakwah, melainkan juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. (Baca juga; Ekonomi Sedang Sulit, Anggota DPRD Jabar Dukung Relaksasi Pajak Kendaraan )

Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) sebelumnya menolak pengajuan Perda Pendidikan Keagamaan (Perda Pesantren) yang diajukan Pemprov Jabar dengan alasan persoalan kewenangan.

Raut bahagia juga ditunjukkan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi menyusul telah disetujuinya usulan raperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar, 18 Mei 2020 lalu itu. Usulan raperda pesantren sendiri disetujui bersamaan dengan empat usulan raperda lainnya.

"Jawa Barat akan segera punya perda tentang pesantren yang sudah lama dinantikan. Itu yang paling kami harapkan selaku santri. Teriring rasa bahagia, saya atas nama Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat akan memperjuangkan secara maksimal dan sungguh-sungguh," tutur Sidkon di Bandung, Selasa (9/6/2020).

Sidkon menjelaskan, perda pesantren nantinya akan menguatkan Undang-Undang Pesantren yang sudah disahkan DPR RI pada akhir September 2019 lalu. Dengan hadirnya perda pesantren tersebut, kata Sidkon, anggapan fungsi pesantren hanya sebagai lembaga dakwah akan berubah karena pesantren juga memiliki fungsi fungsi pemberdayaan masyarakat sekaligus pendidikan.

"Fungsi pesantren yang akan diatur dalam raperda lebih menekankan pada fungsi dakwah dan pemberdayaan. Bagaimana Pemprov Jabar hadir dalam kedua fungsi pesantren tersebut, baik dalam hal pengembangan sarana dan prasarananya maupun pemberdayaan pesantren dan masyarakat sekitarnya, pemprov bisa dan harus hadir," tegasnya.

Sidkon yang juga dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren menyatakan, pihaknya akan mengelar rapat pansus dengan Biro Hukum dan Biro Pelayanan Sosial (Pansus) Pemprov Jabar serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar.

"Kami ingin Jawa Barat yang disebut gudangnya pesantren menjadi inisiator bagi daerah lain untuk mengusulkan perda pesantren," imbuhnya. (Baca juga; Ketua Komisi II DPRD Jabar Desak Pasar Baru Kota Bandung Dibuka )

Di tingkat nasional, kehadiran Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan DPR RI pada 24 September 2019 lalu menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

"Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Sidkon.

Diketahui, seluruh fraksi di DPRD Jabar telah menyetujui lima raperda yang diusulkan Gubernur Jabar. Keputusan tersebut dibacakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Senin (18/5/2020).

Adapun kelima raperda tersebut, yakni raperda penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, penyelenggaraan perkebunan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2491 seconds (0.1#10.140)