Reog Ponorogo Diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda ke UNESCO
Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:47 WIB
loading...
Upaya menjadikan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang tercatat di UNESCO adalah langkah pasti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo, (ist)
A
A
A
PONOROGO - Upaya menjadikan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang tercatat di United Nation Education Scientific and Cultural (UNESCO) adalah langkah pasti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Ponorogo.
Hal itu tercetus dalam acara FGD Penyempurnaan Naskah Akademik untuk Persiapan Pengusulan Reog Ponorogo ke dalam daftar ICH UNESCO beberapa waktu lalu.
"Ini adalah wujud tanggungjawab kami kepada masyarakat Ponorogo yang mana darah dan urat nadi mengalir Reog di dalamnya. Kami menyadari kami tidak mungkin melakukannya sendiri, sehingga kami mendatangkan tim asistensi yang secara akademik dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya“, ujar Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo.
Sugiri juga menekankan bahwa Pemkab Ponorogo meminta kesediaan semua komunitas Reog untuk terlibat aktif dalam upaya pengusulan ini.
“Tentu ini kerja besar yang tidak mungkin Pemkab Ponorogo lakukan sendirian. Kita harus bergotong royong untuk mewujudkan hal ini agar reog ponorogo berhasil diakui UNESCO.” kata Sugiri.
Hamy Wahjunianto selaku koordinator Tim Asistensi memgatakan, Tim Asistensi yang dipimpinnya diberi tugas khusus oleh Bupati Ponorogo untuk mengawal program ini. Hamy mengatakan bahwa proses pencatatan ini dilakukan dua tahun sekali sehingga paling lambat akhir bulan Maret 2022 dokumen ini harus sudah selesai.
“Kami mohon doa restunya semoga upaya kami membantu masyarakat dan Pemkab Ponorogo untuk menjadikan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda bisa terealisir pada akhir tahun 2023”, imbuh Hamy.
Hal itu tercetus dalam acara FGD Penyempurnaan Naskah Akademik untuk Persiapan Pengusulan Reog Ponorogo ke dalam daftar ICH UNESCO beberapa waktu lalu.
"Ini adalah wujud tanggungjawab kami kepada masyarakat Ponorogo yang mana darah dan urat nadi mengalir Reog di dalamnya. Kami menyadari kami tidak mungkin melakukannya sendiri, sehingga kami mendatangkan tim asistensi yang secara akademik dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya“, ujar Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo.
Sugiri juga menekankan bahwa Pemkab Ponorogo meminta kesediaan semua komunitas Reog untuk terlibat aktif dalam upaya pengusulan ini.
“Tentu ini kerja besar yang tidak mungkin Pemkab Ponorogo lakukan sendirian. Kita harus bergotong royong untuk mewujudkan hal ini agar reog ponorogo berhasil diakui UNESCO.” kata Sugiri.
Hamy Wahjunianto selaku koordinator Tim Asistensi memgatakan, Tim Asistensi yang dipimpinnya diberi tugas khusus oleh Bupati Ponorogo untuk mengawal program ini. Hamy mengatakan bahwa proses pencatatan ini dilakukan dua tahun sekali sehingga paling lambat akhir bulan Maret 2022 dokumen ini harus sudah selesai.
“Kami mohon doa restunya semoga upaya kami membantu masyarakat dan Pemkab Ponorogo untuk menjadikan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda bisa terealisir pada akhir tahun 2023”, imbuh Hamy.
Lihat Juga :