KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas, Luwu Utara Tertinggi di Provinsi Sulsel

Jum'at, 24 Desember 2021 - 14:08 WIB
loading...
KPK Rilis Hasil Survei...
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani saat mengikuti acara KPK berupa peluncuran hasil SPI Tahun 2021, yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Kamis (23/12/2021) lalu. Foto: Diskominfo Luwu Utara
A A A
MASAMBA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah resmi merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021.

Hasilnya, Kabupaten Luwu Utara mendapat angka integritas tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yaitu 79,74. Hal tersebut diketahui saat KPK meluncurkan hasil SPI Tahun 2021, yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Kamis (23/12/2021) lalu.



SPI yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini dalam rangka untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh institusi pemerintah. Luwu Utara mendapat angka integritas tertinggi di Sulsel, dengan skala 1 hingga 100.

“Semakin tinggi angka integritas, maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi risiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidana korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, juga semakin baik,” kata Inspektur Inspektorat melalui Sekretaris, Sofyan Hamid, Kamis (23/12/2021).

Sofyan yang juga salah satu narahubung teknis kegiatan SPI di daerah mengatakan bahwa SPI 2021 mengukur 7 elemen. Masing-masing yakni transparansi, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan PBJ, dan sosialisasi antikorupsi.

“Alhamdulillah, hasil SPI 2021, Luwu Utara paling tinggi di Sulsel. Ini sekaligus menilai bahwa efektivitas Pemda Luwu Utara dalam upaya pencegahan korupsi berjalan sangat baik,” kata Sofyan.



Untuk diketahui, SPI dilakukan di 94 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 508 Kabupaten/kota, dengan responden sekitar 255.010 orang. Responden berasal dari internal, eksternal seperti pengguna pelayan publik, expert seperti media, Ombudsman, dan lainnya.

SPI 2021 memetakan risiko korupsi pegawai di Lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui Survei Elektronik Penilaian Integritas. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi. Dalam SPI ini, KPK melibatkan BPS dan Pemda sebagai narahubung teknis kegiatan SPI di daerah.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3101 seconds (0.1#10.140)