Tuntutan Ekonomi, 3 Eks Karyawan Bawa Kabur Dump Truk Perusahaan

Selasa, 09 Juni 2020 - 15:00 WIB
loading...
Tuntutan Ekonomi, 3...
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika mengintrogasi para tersangka di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Ikhsan
A A A
GRESIK - Polisi berhasil mengungkap pencurian dump truck milik PT Tiga Bintang. Sembilan orang komplotan garong spesialis berhasil diamankan, terdiri dari 3 orang pelaku dan 6 penadah. Motif pencurian itu karena tuntutan ekonomi.

Para pelaku; Agus Wadi (43), warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro dan Puguh (25), warga Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik. Mereka dibantu Agus Mulyono (41), warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.

Adapun penadah, Sumari (50), asal Jombang dan Kusyaeri (48), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sidayu. Selanjutnya, Juprianto (41), dan Solikin (56), asal Kecamatan Dampit, Malang. Sumardi (47), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjeng, Malang dan Suhermanto (49), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.

Pelaku yang merupakan mantan karyawan perusahaan itu mendapati truk tersebut di bengkel yang hendak diservis. Sementara, kunci kontak masih menempel. (Baca juga: Pesawat Pelita Air Tergelincir di Bandara Karubaga Papua )

Karena mendapat kesempatan, dump truk milik David itu langsung digondol. Rencananya, kendaraan tersebut akan dijual ke penadah di Probolinggo seharga Rp90 juta. "Sudah ada kesepakatan dengan pembeli, tapi belum sempat transaksi," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).

Alumnus Akpol 2001 itu menjelaskan, pencurian terjadi pada (24/4) lalu. Setelah berhasil membawa kabur, mereka menjual ke penadah. Dari hasil penyelidikan, keberadaan para tersangka berhasil ditemukan. Anak buah AKP Panji yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil membongkar rangkaian kejahatan itu. (Baca juga: Nakes di 7 Puskesmas di Kota Bandung Positif, Pelayanan Tetap Buka )

Satu persatu para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
China Sangkal Tudingan...
China Sangkal Tudingan Trump tentang Campur Tangan Pemilu AS
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Infografis
Giliran Perusahaan Teknologi...
Giliran Perusahaan Teknologi Global Yahoo Pecat 1.600 Karyawan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved