Perkosa Janda Muda, Satpam Perusahaan Sawit di Labuhanbatu Dibekuk Polisi
Kamis, 23 Desember 2021 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
"Di situ pelaku mendekati korban dan melancarkan aksinya. Korban sempat berteriak dan berusaha melawan. Namun, pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor," ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti. Baca: Terungkap dalam Persidangan, Herry Wirawan Perkosa Santrinya hingga 4 Kali.
Atas peristiwa tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/2144/XI/2021/SPKT RES-LB Tanggal 07 November 2021.
Selain meringkus pelaku, Polisi juga menyita barang bukti satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah, satu potong celana dalam abu-abu. "Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Kota Malang Diterjang Hujan Es dan Badai, Pohon Tumbang Timpa Mobil.
Atas peristiwa tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/2144/XI/2021/SPKT RES-LB Tanggal 07 November 2021.
Selain meringkus pelaku, Polisi juga menyita barang bukti satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah, satu potong celana dalam abu-abu. "Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Kota Malang Diterjang Hujan Es dan Badai, Pohon Tumbang Timpa Mobil.
(nag)
Lihat Juga :