Perkosa Janda Muda, Satpam Perusahaan Sawit di Labuhanbatu Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
LABUHANBATU - Pelaku perkosaan terhadap janda muda di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Pelaku AHH (28) warga Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, Kabupaten Labuhanatu diringkus setelah sempat kabur usai melancarkan aksinya terhadap korban A (25)
"Pelaku diamankan di wilayah Rantau Prapat pada Senin 20 Desember 2021," terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Dijelaskan, aksi bejat pelaku terjadi pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban tengah mengutip brondolan sawit di blok II Kebun PT Milano. Tiba-tiba, pelaku yang diketahui sebagai petugas keamanan datang menghampiri dan membentak korban.
Mendengar hal itu, korban pun terdiam dan ketakutan. Kemudian pelaku mengatakan akan membawa korban ke kantor. "Ayo-ayo kau kubawa ke kantor" kata pelaku kepada korban.
"Di situ pelaku mendekati korban dan melancarkan aksinya. Korban sempat berteriak dan berusaha melawan. Namun, pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor," ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti. Baca: Terungkap dalam Persidangan, Herry Wirawan Perkosa Santrinya hingga 4 Kali.
Atas peristiwa tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/2144/XI/2021/SPKT RES-LB Tanggal 07 November 2021.
Selain meringkus pelaku, Polisi juga menyita barang bukti satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah, satu potong celana dalam abu-abu. "Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Kota Malang Diterjang Hujan Es dan Badai, Pohon Tumbang Timpa Mobil.
Pelaku AHH (28) warga Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, Kabupaten Labuhanatu diringkus setelah sempat kabur usai melancarkan aksinya terhadap korban A (25)
"Pelaku diamankan di wilayah Rantau Prapat pada Senin 20 Desember 2021," terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Dijelaskan, aksi bejat pelaku terjadi pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban tengah mengutip brondolan sawit di blok II Kebun PT Milano. Tiba-tiba, pelaku yang diketahui sebagai petugas keamanan datang menghampiri dan membentak korban.
Mendengar hal itu, korban pun terdiam dan ketakutan. Kemudian pelaku mengatakan akan membawa korban ke kantor. "Ayo-ayo kau kubawa ke kantor" kata pelaku kepada korban.
"Di situ pelaku mendekati korban dan melancarkan aksinya. Korban sempat berteriak dan berusaha melawan. Namun, pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor," ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti. Baca: Terungkap dalam Persidangan, Herry Wirawan Perkosa Santrinya hingga 4 Kali.
Atas peristiwa tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/2144/XI/2021/SPKT RES-LB Tanggal 07 November 2021.
Selain meringkus pelaku, Polisi juga menyita barang bukti satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah, satu potong celana dalam abu-abu. "Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Kota Malang Diterjang Hujan Es dan Badai, Pohon Tumbang Timpa Mobil.
(nag)