Terungkap dalam Persidangan, Herry Wirawan Perkosa Santrinya hingga 4 Kali

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:57 WIB
loading...
Terungkap dalam Persidangan, Herry Wirawan Perkosa Santrinya hingga 4 Kali
JPU yang juga Kajati Jabar, Asep N Mulyana memberikan keterangan seusai sidang lanjutan kasus Herry Wirawan, Kamis (23/12/2021). Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati benar-benar bejat. Dia memperkosa santriwatinya hingga berkali-kali. Hal itu terungkap dalam keterangan saksi yang juga salah satu korban.

"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama, dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa dia disetubuhi oleh si pelaku, bahkan sampai empat kali," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana seusai sidang lanjutan kasus pencabulan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021).

Asep yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu juga mengungkapkan bahwa ada rasa ketakutan yang dialami oleh korban usai diperkosa hingga mereka tak berani mengadukan perbuatan bejat Herry.

Selain rasa takut, para korban pun tak mampu melapor karena mereka tinggal di lingkungan yang tertutup, sehingga mereka terus menjadi bulan-bulanan Herry.

"Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain karena berada di rungan tertutup dan terkunci. Hal itu didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu memang tertutup," katanya.

Dalam sidang lanjutan hari ini, sebanyak tiga orang saksi dihadirkan, yakni saksi anak dan dua saksi dewasa. Untuk dua saksi dewasa merupakan pengurus atau RT di wilayah pondok pesantren yang dikelola Herry.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)