Terungkap dalam Persidangan, Herry Wirawan Perkosa Santrinya hingga 4 Kali

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:57 WIB
loading...
Terungkap dalam Persidangan,...
JPU yang juga Kajati Jabar, Asep N Mulyana memberikan keterangan seusai sidang lanjutan kasus Herry Wirawan, Kamis (23/12/2021). Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati benar-benar bejat. Dia memperkosa santriwatinya hingga berkali-kali. Hal itu terungkap dalam keterangan saksi yang juga salah satu korban.

"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama, dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa dia disetubuhi oleh si pelaku, bahkan sampai empat kali," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana seusai sidang lanjutan kasus pencabulan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021).

Asep yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu juga mengungkapkan bahwa ada rasa ketakutan yang dialami oleh korban usai diperkosa hingga mereka tak berani mengadukan perbuatan bejat Herry.

Selain rasa takut, para korban pun tak mampu melapor karena mereka tinggal di lingkungan yang tertutup, sehingga mereka terus menjadi bulan-bulanan Herry.

"Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain karena berada di rungan tertutup dan terkunci. Hal itu didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu memang tertutup," katanya.

Dalam sidang lanjutan hari ini, sebanyak tiga orang saksi dihadirkan, yakni saksi anak dan dua saksi dewasa. Untuk dua saksi dewasa merupakan pengurus atau RT di wilayah pondok pesantren yang dikelola Herry.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menembus Batas! Afat,...
Menembus Batas! Afat, Satu-satunya Guru Agama Konghucu yang Lolos SIPSS 2025
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi...
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi ABG Bergilir di Gorontalo, Ini Tampang Pelaku
Fakta-fakta Pimpinan...
Fakta-fakta Pimpinan Pesantren di Serang Cabuli 3 Santriwati hingga Picu Amuk Massa, Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi
Keji, Gadis Yatim Dicekoki...
Keji, Gadis Yatim Dicekoki Oplosan Miras dan Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa 8 Remaja
Sosialisasi UU Pesantren,...
Sosialisasi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Tekankan Perlindungan bagi Lulusan Ponpes
Ancam Sebarkan Video...
Ancam Sebarkan Video Mesum, 2 Remaja Perkosa Siswa SD Selama 2 Tahun
Hari Santri Nasional...
Hari Santri Nasional Momentum bagi Santri Tangkal Intoleransi
Turun ke Jambi, Majelis...
Turun ke Jambi, Majelis Masyayikh: UU Pesantren Jadi Landasan Penguatan Mutu Pendidikan
Heboh Siswi SMP Diperkosa...
Heboh Siswi SMP Diperkosa 6 Pemuda Siak usai Pulang Sekolah, Ini kata Polisi
Rekomendasi
Raja Charles III Beri...
Raja Charles III Beri Sinyal Positif Pangeran Harry Kembali ke Kerajaan Inggris
Mentan Amran Kecewa...
Mentan Amran Kecewa Gabah Dibeli di Bawah HPP! Pimwil BULOG Kalsel Dicopot
Market Value Tim Nasional...
Market Value Tim Nasional Asia Tenggara Maret 2025: Timnas Indonesia Puncaki Klasemen!
Berita Terkini
Gempa 5,0 Magnitudo...
Gempa 5,0 Magnitudo Guncang Barat Laut Maluku Tenggara Barat
14 menit yang lalu
Daftar Kapolres se-Indonesia...
Daftar Kapolres se-Indonesia yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Berkah Ramadan, Kakanim...
Berkah Ramadan, Kakanim Surabaya Bagikan Ratusan Takjil Gratis ke Masyarakat
1 jam yang lalu
Kekayaan Alam Majapahit,...
Kekayaan Alam Majapahit, Beras Ditukar Keramik hingga Perhiasan dari China dan India
1 jam yang lalu
Warung Makan di Tangsel...
Warung Makan di Tangsel Kebakaran, Bocah 8 Tahun Tewas
1 jam yang lalu
Keluarga Polisi Tewas...
Keluarga Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Minta Pelaku Dihukum Berat
2 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved