Kasus Laporan Perkosaan Ibu Muda di Rohul Riau Dihentikan Penyidikannya oleh Polisi
loading...
A
A
A
RIAU - Perkara laporan pemerkosaan dengan pelapor Z (19), ibu muda di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau dihentikan. Kepolisian mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terkait pelaporan itu.
Salah satu alasan dihentikan kasus ini karena tidak cukup bukti. "Kasus ini SP3," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Ibu Muda di Riau Membantah Diperkosa, Suami: Istri Saya Ditekan
Dia menegaskan, bahwa penghentian kasus pelaporan kasus pemerkosaan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Gelar perkara ini dilakukan Polda Riau bersama Polres Rohul.
"Pada pendalaman kasus tersebut kita menemui, menjumpai beberapa kejanggalan diantaranya ketidaksesuaian TKP, kemudian dari keterangan saksi saksi yang menguatkan temuan kita tersebut sehingga kasus ini dihentikan," ucap juru bicara Polda Riau.
Ini diperkuat dengan pernyataan pelapor Z yang belakangan mengklarifikasi kalau dia tidak diperkosa. Hal ini sebut Z karena dia dipaksa suaminya, Sur.
Baca juga: Breaking News! Raja Ida Cokorda Pemecutan XI Meninggal Dunia
"Terkait apa yang disampaikan pelapor berarti menunjukan penegasan atau bentuk tambahan dari temuan yang dijumpai penyidik. Akhirnya dia mengakui apa yang dilaporkannya tidak benar," imbuh Narto.
Seperti diketahui, Z sempat membuat heboh publik karena mengaku diperkosa empat orang. Bahkan polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni DK. Belakangan, Z mengklarifikasi kalau apa yang disampaikan ke publik tidak benar.
Salah satu alasan dihentikan kasus ini karena tidak cukup bukti. "Kasus ini SP3," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Ibu Muda di Riau Membantah Diperkosa, Suami: Istri Saya Ditekan
Dia menegaskan, bahwa penghentian kasus pelaporan kasus pemerkosaan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Gelar perkara ini dilakukan Polda Riau bersama Polres Rohul.
"Pada pendalaman kasus tersebut kita menemui, menjumpai beberapa kejanggalan diantaranya ketidaksesuaian TKP, kemudian dari keterangan saksi saksi yang menguatkan temuan kita tersebut sehingga kasus ini dihentikan," ucap juru bicara Polda Riau.
Ini diperkuat dengan pernyataan pelapor Z yang belakangan mengklarifikasi kalau dia tidak diperkosa. Hal ini sebut Z karena dia dipaksa suaminya, Sur.
Baca juga: Breaking News! Raja Ida Cokorda Pemecutan XI Meninggal Dunia
"Terkait apa yang disampaikan pelapor berarti menunjukan penegasan atau bentuk tambahan dari temuan yang dijumpai penyidik. Akhirnya dia mengakui apa yang dilaporkannya tidak benar," imbuh Narto.
Seperti diketahui, Z sempat membuat heboh publik karena mengaku diperkosa empat orang. Bahkan polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni DK. Belakangan, Z mengklarifikasi kalau apa yang disampaikan ke publik tidak benar.
(msd)