Pasutri Bandar Sabu Kota Tasikmalaya Dapat Kiriman dari Lapas Banceuy
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Pasangan suami istri bandar sabu-sabu di Kota Tasikmalaya, berinisial F (40) dan Kr (32), mengaku mendapatkan suplai dari Lapas Banceuy, Bandung. Pasangan suami istri ini ditangkap Polres Tasikmalaya Kota di vila mewah di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin (8/6/2020) sore.
Berdasarkan barang bukri buku catatan hasil transaksi selama Oktober 2019 sampai Juni 2020, kedua tersangka mendapatkan pengiriman sabu dan sudah diedarkan di wilayah Tasikmalaya ini sebanyak 6 kilogram. Barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang bandar besar yang saat ini masih mendekam di Lapas Banceuy.
"Saya mendapatkan kiriman sabu berjumlah kiloan sejak Oktober 2020 sampai saat ini dari teman yang di Lapas Banceuy, Bandung. Teman saya masih mendekam di Lapas Banceuy, saya tahu dan kenal karena dia teman saya,” kata F, Selasa (9/6/2020). (Berita Terkait; Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Bandar Sabu-sabu di Vila Mewah )
Sementara sistem pengirimannya dikendalikan dari dalam Lapas menggunakan sistem tempel dan berkomunikasi melalui telepon selular. Saat ini F saat sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas di ruangan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. (Baca juga; 3 Lansia Lakukan Penipuan, Modus Order 150 Dus Susu Senilai Rp90 Juta)
"Dalam setiap pengiriman ke Tasikmalaya bisa mencapai 300 gram dengan sistem tempel. Sebelum melakukan pengiriman biasanya melakukan komunikasi terlebih dahulu melalui ponsel. Selama ini saya kirim uangnya lewat transfer rekening bank. Jika dihitung keseluruhan sejak Oktober 2020, sudah menjual sebanyak 6 kilo gram sabu bernilai total penjualan Rp46 miliar," katanya.
Tersangka F sudah menjadi bandar sabu sejak delapan bulan lalu. Awalnya F sebagai pemakai sekaligus pengedar dengan jumlah paket kecil. "Saya sudah tujuh hari menginap di hotel terse but. Setiap hari menyiapkan paket paket kecil untuk kembali dijual sesuai pesanan, setelah mendapatkan kiriman dari teman di Lapas Banceuy, ujarnya.
Lihat Juga: 7 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk, Polda Lampung Sita 30 Kg Sabu-sabu
Berdasarkan barang bukri buku catatan hasil transaksi selama Oktober 2019 sampai Juni 2020, kedua tersangka mendapatkan pengiriman sabu dan sudah diedarkan di wilayah Tasikmalaya ini sebanyak 6 kilogram. Barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang bandar besar yang saat ini masih mendekam di Lapas Banceuy.
"Saya mendapatkan kiriman sabu berjumlah kiloan sejak Oktober 2020 sampai saat ini dari teman yang di Lapas Banceuy, Bandung. Teman saya masih mendekam di Lapas Banceuy, saya tahu dan kenal karena dia teman saya,” kata F, Selasa (9/6/2020). (Berita Terkait; Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Bandar Sabu-sabu di Vila Mewah )
Sementara sistem pengirimannya dikendalikan dari dalam Lapas menggunakan sistem tempel dan berkomunikasi melalui telepon selular. Saat ini F saat sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas di ruangan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. (Baca juga; 3 Lansia Lakukan Penipuan, Modus Order 150 Dus Susu Senilai Rp90 Juta)
"Dalam setiap pengiriman ke Tasikmalaya bisa mencapai 300 gram dengan sistem tempel. Sebelum melakukan pengiriman biasanya melakukan komunikasi terlebih dahulu melalui ponsel. Selama ini saya kirim uangnya lewat transfer rekening bank. Jika dihitung keseluruhan sejak Oktober 2020, sudah menjual sebanyak 6 kilo gram sabu bernilai total penjualan Rp46 miliar," katanya.
Tersangka F sudah menjadi bandar sabu sejak delapan bulan lalu. Awalnya F sebagai pemakai sekaligus pengedar dengan jumlah paket kecil. "Saya sudah tujuh hari menginap di hotel terse but. Setiap hari menyiapkan paket paket kecil untuk kembali dijual sesuai pesanan, setelah mendapatkan kiriman dari teman di Lapas Banceuy, ujarnya.
Lihat Juga: 7 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk, Polda Lampung Sita 30 Kg Sabu-sabu
(wib)