Sikat Burung Tetangga, 2 Pemuda Ini Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:25 WIB
loading...
Sikat Burung Tetangga,...
Dua tersangka pencuri burung berhasil dibekuk Unit Jatanras Polres Probolinggo Kota. Foto/iNews TV/Hana Purwadi
A A A
PROBOLINGGO - Sungguh keterlaluan kelakuan ZA (22) dan IR (27), warga Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo ini, nekat mencuri burung milik tetangganya sendiri.

(Baca juga: Pabrik Baja di Mojokerto Meledak, 9 Pekerja Terluka )

Akibatnya, kedua pemuda yang masih memiliki ikatan keluarga ini, harus berurusan dengan Unit Jatanras Polres Probolinggo Kota. Kini, mereka harus mendekam di sel tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya terbukti bersalah karena telah mencuri burung Murai Batu milik Totok. Burung bernama Buldozer ini telah memenangi banyak perlombaan. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

(Baca juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2022 )

Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap ZA dan hasil pengembangan berhasil menangkap IR di tempat kerjanya, yakni disalah satu dinas yang ada di Pemkot Probolinggo.

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti burung Murai Batu, dan beberapa sertifikat lomba. "Saya terpaksa mencuri burung karena untuk membayar utang disalah satu bank," ujar IR.

(Baca juga: Saat Para Barista Membasuh Kerinduan Menyeduh Secangkir Kopi )

Kasat Resrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menjelaskan, ada laporan dari masyarakat terkait hilangnya burung untuk perlombaan. Dan pelaku sebenarnya bukan penghobi burung kicau. "Dari situ kami lakukan penyelidikan," tegasnya.

Dalam aksinya IR mengambil burung incaranya berserta sangkarnya, kemudian dibonceng ZA, dan kemudian burung tersebut dijual ke salah satu pembeli. Hasil penjualannya dibagi berdua.

"Aksi mereka sudah enam kali di lokasi yang berbeda, dan terakhir kali burung Murai Batu senilai Rp6 juta. Dan berhasil kita ungkap. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Heri.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)