Garang Saat Keroyok 2 Pemuda, 48 Pesilat Loyo Diringkus Polres Jombang
Jum'at, 17 Desember 2021 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Saat rombongan pesilat melintas di Jalan Wahid Hasyim, dua orang korban merekam aksi konvoi tersebut dengan menggunakan kamera ponsel. Karena tak terima konvoinya direkam, para pelaku emosi dan langsung mengeroyok kedua korban.
Baca juga: Tangis Puluhan Petani Pecah Saat Ladang Jagungnya Diratakan Perusahaan Sawit
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, para pelaku ini mengaku sengaja melakukan konvoi untuk mencari seorang pelaku pemukulan terhadap rekan mereka beberapa hari sebelumnya. "Apapun alasannya, aksi tersebut tak bisa dibenarkan," tegas Teguh Setiawan.
Akibat perbuatannya, dua pesilat yang menjadi otak dan penggerak aksi pengeroyokan tersebut, dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Tangis Puluhan Petani Pecah Saat Ladang Jagungnya Diratakan Perusahaan Sawit
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, para pelaku ini mengaku sengaja melakukan konvoi untuk mencari seorang pelaku pemukulan terhadap rekan mereka beberapa hari sebelumnya. "Apapun alasannya, aksi tersebut tak bisa dibenarkan," tegas Teguh Setiawan.
Akibat perbuatannya, dua pesilat yang menjadi otak dan penggerak aksi pengeroyokan tersebut, dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :