Ngeri! Pipa Gas NSA Mengambang di Sungai Partongguran Simalungun
Jum'at, 17 Desember 2021 - 08:40 WIB
loading...
Pipa gas Notheam Sumatera Area (NSA) stasiun metering gas kawasan ekonomi khusus ampak mengambang di sungai Partongguran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Foto SINDOnews
A
A
A
SIMALUNGUN - Pipa gas Notheam Sumatera Area (NSA) stasiun metering gas kawasan ekonomi khusus (KEK) tampak mengambang di sungai Partongguran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Warga yang menyaksikan pipa mengambang merasa was-was jika suatu saat pipa itu putus.
Saat ini kondisi pipa gas milik PT Pertagas yang melintang dan mengapung terancam putus. Pasalnya, material pembalut atau pemberat pipa mengalami retak-retak dan sebagian besar sudah terkelupas. Baca juga:T abrakan Beruntun di Jalan Raya Surabaya-Jombang, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Selain itu, PT. Pertagas juga melakukan penyempitan sungai dengan membuat bendungan sisi kanan dan kiri sungai Partongguran dengan karung berisi tanah/pasir sebagai penahan pipa dari derasnya air sungai.
Dan pemasangan pipa utama gas juga melintasi tepat di samping rumah-rumah warga Huta Timbaan dan warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Batubara, Sofiyan mengakui bahwa jaringan pipa gas milik PT. Pertagas ini tidak hanya melintas di daerah Kabupaten Simalungun, bahkan sampai ke daerah Kabupaten Batubara.
"Kita minta kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin Pertagas yang berada di Huta III Sai Mangke hingga pihak Pertagas melakukan perbaikan, sesuai amanah keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas bumi," kata Sofiyan, Kamis (16/12/201).
Seperti yang diuraikan pada Pasal 13 bagian ke 1 (satu), lanjut Sofiya, pipa penyalur yang digelar melintasi sungai atau saluran irigasi wajib ditanam dengan kedalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) meter dibawah dasar normalisasi sungai atau saluran irigasi.
Saat ini kondisi pipa gas milik PT Pertagas yang melintang dan mengapung terancam putus. Pasalnya, material pembalut atau pemberat pipa mengalami retak-retak dan sebagian besar sudah terkelupas. Baca juga:T abrakan Beruntun di Jalan Raya Surabaya-Jombang, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Selain itu, PT. Pertagas juga melakukan penyempitan sungai dengan membuat bendungan sisi kanan dan kiri sungai Partongguran dengan karung berisi tanah/pasir sebagai penahan pipa dari derasnya air sungai.
Dan pemasangan pipa utama gas juga melintasi tepat di samping rumah-rumah warga Huta Timbaan dan warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Batubara, Sofiyan mengakui bahwa jaringan pipa gas milik PT. Pertagas ini tidak hanya melintas di daerah Kabupaten Simalungun, bahkan sampai ke daerah Kabupaten Batubara.
"Kita minta kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin Pertagas yang berada di Huta III Sai Mangke hingga pihak Pertagas melakukan perbaikan, sesuai amanah keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas bumi," kata Sofiyan, Kamis (16/12/201).
Seperti yang diuraikan pada Pasal 13 bagian ke 1 (satu), lanjut Sofiya, pipa penyalur yang digelar melintasi sungai atau saluran irigasi wajib ditanam dengan kedalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) meter dibawah dasar normalisasi sungai atau saluran irigasi.
Lihat Juga :