Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 15 Desember 2021 - 23:13 WIB
loading...
Kakek pembacok maling ikan divonis satu tahun penjara. Foto: Sukma/MNC Media
A
A
A
DEMAK - Kakek Kasmito (75) asal Demak, Jawa Tengah, pembacok pencuri ikan divonis penjara satu tahun penjara. Vonis ini dinilai hanya melihat sisi penganiayaannya saja, dan bukan upaya pembelaan diri dari pencurian.
Kuasa Kasmito, Haryanto mengatakan, pihaknya akan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Demak tersebut.
"Putusan Hakim hanya melihat sisi penganiayaan berat. Sedangkan upaya pembelaan diri Kasmito dari aksi pencurian tidak dapat mengurangi vonis atas putusan tersebut. Kami akan banding," katanya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Tangis Keluarga Korban Tawuran Pecah, Tak Terima Pelaku Pembacokan Hanya Divonis 2,4 Tahun
Akibat putusan itu, Kasmito harus meringkuk di balik terali besi. Aksi pembelaan dirinya dari pencurian menjadi petaka.
Kuasa Kasmito, Haryanto mengatakan, pihaknya akan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Demak tersebut.
"Putusan Hakim hanya melihat sisi penganiayaan berat. Sedangkan upaya pembelaan diri Kasmito dari aksi pencurian tidak dapat mengurangi vonis atas putusan tersebut. Kami akan banding," katanya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Tangis Keluarga Korban Tawuran Pecah, Tak Terima Pelaku Pembacokan Hanya Divonis 2,4 Tahun
Akibat putusan itu, Kasmito harus meringkuk di balik terali besi. Aksi pembelaan dirinya dari pencurian menjadi petaka.
Lihat Juga :