Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Divonis 1 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DEMAK - Kakek Kasmito (75) asal Demak, Jawa Tengah, pembacok pencuri ikan divonis penjara satu tahun penjara. Vonis ini dinilai hanya melihat sisi penganiayaannya saja, dan bukan upaya pembelaan diri dari pencurian.
Kuasa Kasmito, Haryanto mengatakan, pihaknya akan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Demak tersebut.
"Putusan Hakim hanya melihat sisi penganiayaan berat. Sedangkan upaya pembelaan diri Kasmito dari aksi pencurian tidak dapat mengurangi vonis atas putusan tersebut. Kami akan banding," katanya, Rabu (15/12/2021).
Akibat putusan itu, Kasmito harus meringkuk di balik terali besi. Aksi pembelaan dirinya dari pencurian menjadi petaka.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Kasmito terhadap maling ikan Marjani (38), warga Desa Wongsari, Kecamatan Bonang, Demak, Jawa Tengah, sempat memancing emosi warga. Apalagi, pencurian ikan di Desa Pasir marak.
Nahas, Marjani terpergok basah mencuri ikan Kasmito, hingga akhirnya terjadi insiden pembacokan itu. Kasmito dianggap terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dan dipidana penjara satu tahun dua bulan.
Tidak hanya itu, hakim juga menetapkan barang bukti celurit milik Kasmito sekitar 43 Cm untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya sidang sebesar Rp5000. Putusan hakim ini mendapatkan protes warga.
Warga menilai, keputusan hakim terhadap Kasmito tidak adil. Pasalnya, Kasmito menangkap maling ikan yang sudah sangat meresahkan warga. Apalagi, sejak maling itu ditangkap aksi pencurian ikan menjadi berkurang.
Lihat Juga: 7 Fakta Pelajar Bersetubuh di Kelas Disaksikan Teman-temannya, Ternyata Ada 4 Cuplikan Videonya
Kuasa Kasmito, Haryanto mengatakan, pihaknya akan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Demak tersebut.
"Putusan Hakim hanya melihat sisi penganiayaan berat. Sedangkan upaya pembelaan diri Kasmito dari aksi pencurian tidak dapat mengurangi vonis atas putusan tersebut. Kami akan banding," katanya, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga
Akibat putusan itu, Kasmito harus meringkuk di balik terali besi. Aksi pembelaan dirinya dari pencurian menjadi petaka.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Kasmito terhadap maling ikan Marjani (38), warga Desa Wongsari, Kecamatan Bonang, Demak, Jawa Tengah, sempat memancing emosi warga. Apalagi, pencurian ikan di Desa Pasir marak.
Nahas, Marjani terpergok basah mencuri ikan Kasmito, hingga akhirnya terjadi insiden pembacokan itu. Kasmito dianggap terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dan dipidana penjara satu tahun dua bulan.
Tidak hanya itu, hakim juga menetapkan barang bukti celurit milik Kasmito sekitar 43 Cm untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya sidang sebesar Rp5000. Putusan hakim ini mendapatkan protes warga.
Warga menilai, keputusan hakim terhadap Kasmito tidak adil. Pasalnya, Kasmito menangkap maling ikan yang sudah sangat meresahkan warga. Apalagi, sejak maling itu ditangkap aksi pencurian ikan menjadi berkurang.
Lihat Juga: 7 Fakta Pelajar Bersetubuh di Kelas Disaksikan Teman-temannya, Ternyata Ada 4 Cuplikan Videonya
(hsk)