Tangis Keluarga Korban Tawuran Pecah, Tak Terima Pelaku Pembacokan Hanya Divonis 2,4 Tahun
Kamis, 02 Desember 2021 - 13:24 WIB
loading...
Keluarga AM yang tewas dibacok saat tawuran antar SMK di Sukabumi tak terima pelaku pembacokan, MIE (16) hanya divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - MIE (16), pelaku pembacokan saat tawuran antar SMK hingga menewaskan AM (18) di sekitar Jalan Pabuaran, Nyomplong, Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar pada Senin 25 Oktober 2021 lalu divonis 2 tahun 4 bulan.
Terdakwa dijatuhi vonis dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Sadis! Geng Motor Sukabumi Lakukan Serangan Brutal di 4 Lokasi dan Lukai 3 Orang
Sontak vonis tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah jika dibandingkan dengan awal tuntutan maksimal ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota.
Saat itu tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Terdakwa dijatuhi vonis dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Sadis! Geng Motor Sukabumi Lakukan Serangan Brutal di 4 Lokasi dan Lukai 3 Orang
Sontak vonis tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah jika dibandingkan dengan awal tuntutan maksimal ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota.
Saat itu tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Lihat Juga :