Perusahaan Tak Patuh, Penerapan PSBB di DKI Sulit Berjalan Maksimal

Kamis, 23 April 2020 - 09:00 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, salah satu karyawan perusahaan yang mendapatkan IOMKI dari Kemenperin pada saat penerapan PSBB di Jakarta dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan peristiwa tersebut. Pasalnya, perusahaan yang seharusnya tutup pada PSBB bersikeras tetap beroperasi dengan alasan mengantongi IOMKI. Akibatnya, salah satu pekerjanya akhirnya terinfeksi virus korona.

"Ini jadi pelajaran untuk perusahaan lain yang tidak dikecualikan tetapi masih tetap buka," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4).

Andri menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dalam Pasal 10 ayat 2 C9 disebutkan, jika di sebuah perusahaan salah satu karyawan ditemukan ada yang terkena Covid-19 maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar. (Bima Setiadi)
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3255 seconds (0.1#10.24)