Perusahaan Tak Patuh, Penerapan PSBB di DKI Sulit Berjalan Maksimal

Kamis, 23 April 2020 - 09:00 WIB
loading...
Perusahaan Tak Patuh,...
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada 834 perusahaan di Jakarta. Perusahaan tersebut bisa tetap beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Foto/Kora
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020. Namun, PSBB sulit mencapai hasil maksimal jika perusahaan yang melanggar larangan operasi tidak kunjung ditindak.

Pemprov DKI dinilai perlu tegas menutup sejumlah perusahaan nakal meski operasionalnya mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hingga kemarin, Kemenperin terus menambah izin operasional kepada sejumlah perusahaan yang ada di Jakarta. Total sudah ada 834 perusahaan yang mendapatkan legalitas berupa Izin operasional dan mobilitas kegiatan industri beroperasi (IOMKI). Bahkan dalam sehari, penambahan izin bisa diberikan kepada lebih 70 perusahaan.

Mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, seharusnya perusahaan ini tidak boleh beroperasi pada masa penerapan PSBB karena tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan.

Kebijakan Pergub dan Kemenperin yang bertentangan ini dinilai berpotensi menghambat keberhasilan penerapan PSBB di Ibu Kota yang sudah berlaku selama 14 hari. Potensi penularan virus, tetap bisa terjadi di antara para pekerja apabila aturan-aturan di PSBB tidak kunjung dipatuhi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, itu tidak ada jalan lain bagi Pemprov DKI selain menindak tegas perusahaan di luar yang dikecualikan jika tetap saja beroperasi. Menurut dia, Kemenperin tidak bisa juga disalahkan karena instansi ini memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IOMKI kepada perusahaan.

"Tapi di dalam pergub itu, tidak ada aturan bahwa perusahaan dikecualikan (untuk ditindak) jika mendapat izin dari Kementerian Perindustrian. Jadi, DKI harus tegas melaksanakan aturan di PSBB," kata Gembong saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Gembong menjelaskan, Kemenperin yang memberikan izin terhadap perusahaan yang beroperasi itu merupakan kewenangan mereka. Namun, selama perusahaan tersebut berada di area Jakarta, maka mereka harus patuh terhadap peraturan yang dibuat Pemprov DKI, termasuk Pergub soal PSBB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WHO Warning Angka Kasus...
WHO Warning Angka Kasus Covid-19 Akibat NB.1.8.1Terus Melonjak Cepat
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Rekomendasi
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Kontroversi Wilton Sampaio:...
Kontroversi Wilton Sampaio: Wasit Brasil yang Keluarkan 3 Kartu Merah
Berita Terkini
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved