Ramai Tudingan Kasus Herry Wirawan Ditutup-tutupi, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Rabu, 15 Desember 2021 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Asep menjelaskan bahwa kelancaran jalannya persidangan ditentukan oleh saksi yang mau menyatakan kejadian yang sebenarnya secara jelas. Maka, saat bersaksi, kondisi psikologis korban jangan sampai terganggu. Bahkan, korban harus didampingi psikolog, ahli kesehatan, hingga orang-orang terdekat korban. "Apalagi dalam kasus ini, para korbannya adalah anak-anak," imbuh Asep.
Asep juga mengatakan bahwa semua pihak harus memulihkan psikologis para korban supaya siap menjadi saksi di pengadilan. Terekspos kasus ini ke publik, bahkan berbagai informasinya mengenai korban dicongkel, maka akan berpengaruh terhadap kondisi para korban yang menjadi saksi tersebut.
"Makanya, kami mengerti kalau diam-diam dulu supaya proses-proses yang dijalankan oleh hakim dan pengadilan berjalan lancar dan saksinya mau bicara tanpa gangguan. Kalau sudah diputus, silakan," jelasnya. Baca juga: Miris! Demi Uang Rp50 Ribu Gadis 12 Tahun di Bali Rela Disetubuhi 4 Temannya
Berdasarkan penelusurannya, kata Asep, para korban kini kembali mengalami trauma setelah kasus ini terekspos ke publik. Pasalnya, mereka membaca berbagai berita di media, termasuk pembicaraan di media sosial.
"Kalau prespektif kesusilaan, melihat korban, maka kewajiban negara, kewajiban pemerintah, kewajiban penegak hukum adalah melindungi korban. Itu harus dijalankan. Makanya, pihak pemerintah dan penegak hukum itu memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan hak-haknya," tegas Asep.
Asep juga mengatakan bahwa semua pihak harus memulihkan psikologis para korban supaya siap menjadi saksi di pengadilan. Terekspos kasus ini ke publik, bahkan berbagai informasinya mengenai korban dicongkel, maka akan berpengaruh terhadap kondisi para korban yang menjadi saksi tersebut.
"Makanya, kami mengerti kalau diam-diam dulu supaya proses-proses yang dijalankan oleh hakim dan pengadilan berjalan lancar dan saksinya mau bicara tanpa gangguan. Kalau sudah diputus, silakan," jelasnya. Baca juga: Miris! Demi Uang Rp50 Ribu Gadis 12 Tahun di Bali Rela Disetubuhi 4 Temannya
Berdasarkan penelusurannya, kata Asep, para korban kini kembali mengalami trauma setelah kasus ini terekspos ke publik. Pasalnya, mereka membaca berbagai berita di media, termasuk pembicaraan di media sosial.
"Kalau prespektif kesusilaan, melihat korban, maka kewajiban negara, kewajiban pemerintah, kewajiban penegak hukum adalah melindungi korban. Itu harus dijalankan. Makanya, pihak pemerintah dan penegak hukum itu memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan hak-haknya," tegas Asep.
Lihat Juga :