Ramai Tudingan Kasus Herry Wirawan Ditutup-tutupi, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Rabu, 15 Desember 2021 - 13:54 WIB
loading...
Pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf. Foto/Dok
A
A
A
BANDUNG - Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf angkat bicara soal banyaknya masyarakat yang menuding pemerintah menutup-nutupi kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung, Herry Wirawan.
Asep menuturkan, langkah pemerintah dan berbagai pihak untuk melindungi korban secara cepat sekaligus memproses kasus asusila yang diduga dilakukan Herry Wirawan dinilai tepat. Menurut Asep, masyarakat jangan salah mengerti terkait kasus ini yang baru dipublikasikan Desember 2021. Baca juga: Ramai Dugaan Herry Wirawan Penganut Syiah, ANNAS Keluarkan 4 Poin Pernyataan Sikap
Sebab, kasus ini sudah diketahui sejak Mei 2021 lalu. Tidak dipublikasikan bukan berarti tidak diproses hukum. "Hal ini pun bertujuan melindungi para korban, terutama psikologisnya," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Tidak sekedar melindungi korban, lanjut Asep, keputusan untuk memproses kasus tanpa publikasi pun bertujuan untuk menjaga keberlangsungan persidangan. Sebab, dalam kasus asusila, para korban harus menjadi saksi dalam persidangan.
"Ada etika dalam hukum acara kejahatan kesusilaan, satu di antaranya memang tidak diekspos. Bahkan, untuk beberapa kasus, pelakunya pun tidak diekspos karena pada saat dia dihadapkan di pengadilan, saksi itu juga kan harus datang. Untuk menjadi saksi dalam kasus ini kan tidak mudah karena harus melihat pelakunya," papar Asep.
Asep menuturkan, langkah pemerintah dan berbagai pihak untuk melindungi korban secara cepat sekaligus memproses kasus asusila yang diduga dilakukan Herry Wirawan dinilai tepat. Menurut Asep, masyarakat jangan salah mengerti terkait kasus ini yang baru dipublikasikan Desember 2021. Baca juga: Ramai Dugaan Herry Wirawan Penganut Syiah, ANNAS Keluarkan 4 Poin Pernyataan Sikap
Sebab, kasus ini sudah diketahui sejak Mei 2021 lalu. Tidak dipublikasikan bukan berarti tidak diproses hukum. "Hal ini pun bertujuan melindungi para korban, terutama psikologisnya," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Tidak sekedar melindungi korban, lanjut Asep, keputusan untuk memproses kasus tanpa publikasi pun bertujuan untuk menjaga keberlangsungan persidangan. Sebab, dalam kasus asusila, para korban harus menjadi saksi dalam persidangan.
"Ada etika dalam hukum acara kejahatan kesusilaan, satu di antaranya memang tidak diekspos. Bahkan, untuk beberapa kasus, pelakunya pun tidak diekspos karena pada saat dia dihadapkan di pengadilan, saksi itu juga kan harus datang. Untuk menjadi saksi dalam kasus ini kan tidak mudah karena harus melihat pelakunya," papar Asep.
Lihat Juga :