Terdakwa Kasus Curhat Layanan Klinik Kecantikan Stella Monica Divonis Bebas
Selasa, 14 Desember 2021 - 19:23 WIB
loading...
Stella Monica divonis bebas. Foto: Lukman Hakim/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Stella Monica, konsumen yang didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan, di Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Imam Supriyadi menyatakan, Stella Monica tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan jaksa Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menilai, yang disampaikan terdakwa di media sosial soal wajahnya yang rusak, setelah perawatan wajah termasuk kategori keluhan, dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
Baca juga: Curhatan Stella Monica di Medsos soal Klinik Kecantikan Berujung 1 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata Ketua Majelis Hakim, Supriyadi di ruang sidang Cakra, Selasa (14/12/2021).
Tak pelak, putusan itu disambut suka cita oleh Stella bersama ayah dan ibunya yang juga hadir di ruang sidang. Terdakwa bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim, karena telah memberinya rasa keadilan.
Merekapun berpelekukan sambil berlinang air mata. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menyatakan, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
Baca: Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta. Saat sidang berlangsung, gabungan buruh dan mahasiswa melakukan aksi solidaritas untuk Stella, di luar PN Surabaya.
Usai sidang, Stella naik ke atas mobil komando dan memberikan sambutan singkat. Dia bersyukur bahwa hakim PN Surabaya masih punya hati nurani yang akhirnya membebaskannya dari dakwaan.
"Terima kasih untuk Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan, bahwa saya tidak terbukti bersalah. Saya berharap, tidak ada lagi konsumen yang dikriminalisasi seperti saya," tukasnya.
Baca: Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara
Diketahui, Stella terjerat kasus pidana setelah dia mengunggah curhatan soal kondisi wajahnya usai menjalani perawatan selama tujuh bulan di L’Viors via Instagram, pada 27 Desember 2019 lalu.
Dia mengunggah foto wajahnya bersama tangkapan layar berisi percakapan dengan orang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya. Ternyata, teman-temannya merespons dengan pengalaman yang sama.
Baca: Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Surabaya, Stella Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Namun, pihak klinik L’Viors tidak terima atas unggahan tersebut. Somasi dilayangkan kepada Stella dan berujung pelaporan ke Polda Jatim. Sebelumnya, Stella sudah melakukan negosiasi dan sudah mengunggah video permintaan maaf.
Hingga akhirnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan menyerahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik.
Ketua Majelis Hakim, Imam Supriyadi menyatakan, Stella Monica tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan jaksa Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menilai, yang disampaikan terdakwa di media sosial soal wajahnya yang rusak, setelah perawatan wajah termasuk kategori keluhan, dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
Baca juga: Curhatan Stella Monica di Medsos soal Klinik Kecantikan Berujung 1 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata Ketua Majelis Hakim, Supriyadi di ruang sidang Cakra, Selasa (14/12/2021).
Tak pelak, putusan itu disambut suka cita oleh Stella bersama ayah dan ibunya yang juga hadir di ruang sidang. Terdakwa bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim, karena telah memberinya rasa keadilan.
Merekapun berpelekukan sambil berlinang air mata. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menyatakan, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
Baca: Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta. Saat sidang berlangsung, gabungan buruh dan mahasiswa melakukan aksi solidaritas untuk Stella, di luar PN Surabaya.
Usai sidang, Stella naik ke atas mobil komando dan memberikan sambutan singkat. Dia bersyukur bahwa hakim PN Surabaya masih punya hati nurani yang akhirnya membebaskannya dari dakwaan.
"Terima kasih untuk Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan, bahwa saya tidak terbukti bersalah. Saya berharap, tidak ada lagi konsumen yang dikriminalisasi seperti saya," tukasnya.
Baca: Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara
Diketahui, Stella terjerat kasus pidana setelah dia mengunggah curhatan soal kondisi wajahnya usai menjalani perawatan selama tujuh bulan di L’Viors via Instagram, pada 27 Desember 2019 lalu.
Dia mengunggah foto wajahnya bersama tangkapan layar berisi percakapan dengan orang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya. Ternyata, teman-temannya merespons dengan pengalaman yang sama.
Baca: Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Surabaya, Stella Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Namun, pihak klinik L’Viors tidak terima atas unggahan tersebut. Somasi dilayangkan kepada Stella dan berujung pelaporan ke Polda Jatim. Sebelumnya, Stella sudah melakukan negosiasi dan sudah mengunggah video permintaan maaf.
Hingga akhirnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan menyerahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik.
(hsk)
Lihat Juga :