Curhatan Stella Monica di Medsos soal Klinik Kecantikan Berujung 1 Tahun Penjara

Jum'at, 12 November 2021 - 22:01 WIB
loading...
Curhatan Stella Monica di Medsos soal Klinik Kecantikan Berujung 1 Tahun Penjara
Stella Monica saat menjalani sidang di PN Surabaya. Dia dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Juta. Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Warga Surabaya yang curhat tentang proses perawatan wajah sebuah klinik kecantikan L’Viors, Stella Monica berujung 1 tahun penjara , dia juga dikenai denda Rp10 Juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik klinik tersebut.

JPU Rista Erna, dalam sidang dengan agenda replik (tanggapan terhadap pledoi terdakwa) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan tetap pada pendiriannya dan menolak seluruh pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa.



"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya," katanya dalam persidangan yang digelar pada Kamis (11/11/2021).

Menurut JPU, klinik kecantikan L’Viors dipersamakan sebagai korporasi yang mempunyai kehormatan seperti orang perorang. Sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana.

Mahkamah Agung (MA) juga telah menerima argumentasi tersebut sesuai putusan MA Nomor 183 K/ Pid/2010. Dalam putusannya dijelaskan bahwa badan hukum bisa menjadi obyek pencemaran nama baik. “Kami menolak seluruh pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata Rista Erna.

Replik JPU ini langsung ditanggapi oleh Asnan, penasihat hukum terdakwa secara lisan, dan meminta kepada majelis hakim agar tetap menerima pledoi terdakwa. “Tetap pada pledoi yang sudah kami sampaikan. Dan kami akan menanggapi replik jaksa melalui duplik,” ucapnya.



Sementara itu, pengacara pelapor, HK Kosasih SH, saat dikonfirmasi menyatakan, media sosial bukan untuk dijadikan alat mengunggah perbuatan yang merugikan orang lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2923 seconds (0.1#10.140)