Curhatan Stella Monica di Medsos soal Klinik Kecantikan Berujung 1 Tahun Penjara
Jum'at, 12 November 2021 - 22:01 WIB
loading...
Stella Monica saat menjalani sidang di PN Surabaya. Dia dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Juta. Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Warga Surabaya yang curhat tentang proses perawatan wajah sebuah klinik kecantikan L’Viors, Stella Monica berujung 1 tahun penjara , dia juga dikenai denda Rp10 Juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik klinik tersebut.
JPU Rista Erna, dalam sidang dengan agenda replik (tanggapan terhadap pledoi terdakwa) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan tetap pada pendiriannya dan menolak seluruh pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Curhat Layanan Klinik Kecantikan, Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya," katanya dalam persidangan yang digelar pada Kamis (11/11/2021).
Menurut JPU, klinik kecantikan L’Viors dipersamakan sebagai korporasi yang mempunyai kehormatan seperti orang perorang. Sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana.
Mahkamah Agung (MA) juga telah menerima argumentasi tersebut sesuai putusan MA Nomor 183 K/ Pid/2010. Dalam putusannya dijelaskan bahwa badan hukum bisa menjadi obyek pencemaran nama baik. “Kami menolak seluruh pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata Rista Erna.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik klinik tersebut.
JPU Rista Erna, dalam sidang dengan agenda replik (tanggapan terhadap pledoi terdakwa) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan tetap pada pendiriannya dan menolak seluruh pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Curhat Layanan Klinik Kecantikan, Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya," katanya dalam persidangan yang digelar pada Kamis (11/11/2021).
Menurut JPU, klinik kecantikan L’Viors dipersamakan sebagai korporasi yang mempunyai kehormatan seperti orang perorang. Sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana.
Mahkamah Agung (MA) juga telah menerima argumentasi tersebut sesuai putusan MA Nomor 183 K/ Pid/2010. Dalam putusannya dijelaskan bahwa badan hukum bisa menjadi obyek pencemaran nama baik. “Kami menolak seluruh pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata Rista Erna.
Lihat Juga :