BIN Sumut Mulai Gelar Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:01 WIB
loading...
A A A
Dikutip dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan, No. SR.01.02/4/3309/2021, di Sumatera Utara, ada sembilan kabupaten dan kota yang sudah diputuskan untuk melaksanakan vaksinasi anak, antara lain, di Kabupaten Tapanuli Utara, Karo, Dairi, Humbahas, Pakpak Bharat, Samosir, Toba, Kota Sibolga, dan Pematangsiantar.

Disebutkan juga bahwa penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular, atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi COVID-19 harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.



Pemerintah memastikan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun, dilaksanakan mulai Selasa (14/12/2021) di 115 kabupaten dan kota di Indonesia. Tempat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan, tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Anak usia 6-11 Tahun, tertanggal 13 Desember 2021.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4123 seconds (0.1#10.140)