Sadis! Ditolak Berhubungan Seks, Pria di Bungo Tikam Istri hingga Bersimbah Darah

Selasa, 14 Desember 2021 - 17:35 WIB
loading...
Sadis! Ditolak Berhubungan...
Terbakar api cemburu dan ditolak berhubungan badan, Ira Wadiyuska alias Eka (32) tikam istrinya sendiri. Foto/iNews TV/Budi Utomo
A A A
BUNGO - Sungguh sadis kelakuan Ira Wadiyuska alias Eka (32). Dia dengan tega menikam istrinya sendiri, Yosi Lawasi (29) gara-gara cemburu dan menolak saat diajak berhubungan seks. Bahkan, Eka juga menuduh istrinya tersebut telah berselingkuh dengan pria lain.



Peristiwa sadis ini terjadi di rumah orang tua Yosi Lawasi di Kecamatan Muko-muko Bathin 7, Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku tiga kali menusukkan pisau ke pigang dan dada istrinya. Aksi penusukan terjadi disaat orang tua korban sedang salat subuh.



Saat kejadian, pelaku marah saat ditolak korban dan langsung menarik korban dari kamar ke ruang tengah. Korban dibaringkan ke kasur, dan tersangka mengambil sebilah pisau yang telah diletaknya di bawah tempat tidur, lalu menusukkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali.



Dalam kondisi terluka, korban langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya ke Polsek Muko-muko Bathin 7, yang tidak jauh dari tempat tinggal korban dan pelaku.

Unit Reskrim Polsek Polsek Muko-muko Bathin 7, yang mendapatkan laporan dari korban, langsung bergerak mengejar pelaku yang kabur usai melakukan penusukan. Hanya beberapa jam usai penusukan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Setelah ditangkap, dihadapan polisi pelaku mengakui semua perbuatannya, karena cemburu terhadap istrinya dan menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu helai baju berwarna hijau bermotif putih dengan bercak darah korban, dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya.



Kapolsek Muko-muko Bathin 7, Iptu Hasyim Asy’ri mengatakan, pelaku menusuk istrinya atau korban karena kesal saat pelaku mengajak berhubungan badan ditolak. "Selain itu, pelaku ini menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain," terangnya.

Pasangan suami istri ini telah dikaruniai dua anak. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 junto Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)