BIN Sumut Mulai Gelar Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:01 WIB
loading...
BIN Sumut Mulai Gelar Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Tim medical Intelligence BIN mendampingi penyuntikan vaksin COVID-19 kepada siswa sekolah dasar berusia 6-11 tahun di pendopo rumah dinas Bupati Tapanuli Utara, di jalan Ahmad Yani, Tarutung, Selasa (14/12/2021). Foto/MPI/Ahmad Ridwan Nasution
A A A
TAPANULI UTARA - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumut, mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun, di tiga kabupaten dan kota, yakni Kota Sibolga, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Tapanuli Utara.



Dalam keterangan persnya, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana menyatakan, bahwa BIN telah melaksanakan sosialisasi dan peluncuran vaksinasi COVID-19 untuk anak di Sumut.



Dijelaskan bahwa di Kabupaten Karo, kegiatan digelar di SD Negeri Percontohan Kabanjahe, Jalan Selamat Ketaren. Di Kabupaten Tapanuli Utara, vaksinasi COVID-19 untuk anak digelar di pendopo rumah dinas Bupati Tapanuli Utara, Jalan Ahmad Yani. Sedangkan di Kota Sibolga, digelar di SD Negeri 084094 Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil.



"Harapan kita, dengan peluncuran vaksinasi COVID-19 untuk anak di tiga kabupaten dan kota hari ini, semua masyarakat di kabupaten dan kota lainnya, dapat mempersiapkan anak-anak kita usia 6-11 tahun untuk menjalani vaksinasi COVID-19, " tuturnya.

"Dan khususnya bagi enam kabupaten dan kota lainnya di Sumut, yang termasuk dalam surat keputusan Menteri Kesehatan, untuk dapat segera memulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk anak," tegasnya.

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan menyampaikan apresiasinya kepada BIN yang telah memilih anak-anak Tapanuli Utara, sebagai peserta pertama vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun. "Kita apresiasi langkah Kabinda Sumut, untuk vaksinasi usia 6-11 tahun di Tapanuli Utara. Mudah-mudahan sehat-sehat semua. Indonesia sehat, Indonesia hebat," pungkasnya.



Dikutip dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan, No. SR.01.02/4/3309/2021, di Sumatera Utara, ada sembilan kabupaten dan kota yang sudah diputuskan untuk melaksanakan vaksinasi anak, antara lain, di Kabupaten Tapanuli Utara, Karo, Dairi, Humbahas, Pakpak Bharat, Samosir, Toba, Kota Sibolga, dan Pematangsiantar.

Disebutkan juga bahwa penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular, atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi COVID-19 harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.



Pemerintah memastikan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun, dilaksanakan mulai Selasa (14/12/2021) di 115 kabupaten dan kota di Indonesia. Tempat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan, tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Anak usia 6-11 Tahun, tertanggal 13 Desember 2021.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2199 seconds (0.1#10.140)