3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Aksi Brutal Perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana
loading...
A
A
A
Baca Juga
Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Widiarta juga menegaskan, dalam waktu tidak terlalu lama akan ditetapkan tersangka baru untuk kasus pengrusakan di RSUD Kaimana, dan juga segera dinaikan ke tahap dua untuk segera diproses ke persidangan.
Untuk mempercepat proses persidangan terhadap aksi brutal pengrusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana ini, penyidik Polres Kaimana terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana. Sementara tersangka kini ditahan di Polres Kaimana.
Lihat Juga: Olah TKP Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Polda Jambi Terjunkan Tim Identifikasi dan Jatanras
(eyt)