3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Aksi Brutal Perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:49 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Mobil Bersejarah Milik Pebulutangkis Anthony Ginting Digondol Maling, Polisi Temukan di Cianjur

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Widiarta juga menegaskan, dalam waktu tidak terlalu lama akan ditetapkan tersangka baru untuk kasus pengrusakan di RSUD Kaimana, dan juga segera dinaikan ke tahap dua untuk segera diproses ke persidangan.

Untuk mempercepat proses persidangan terhadap aksi brutal pengrusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana ini, penyidik Polres Kaimana terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana. Sementara tersangka kini ditahan di Polres Kaimana.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Ajak Kaimana...
Kepala BSKDN Ajak Kaimana Tiru Inovasi Mojokerto dan Blora
Polda Metro Jaya Akui...
Polda Metro Jaya Akui Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan dan Pemeriksaan: Khawatir Hilangkan Barang Bukti
Momen Yusril Bertemu...
Momen Yusril Bertemu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen di Rutan Polda Metro Jaya
Kontras Terima Laporan...
Kontras Terima Laporan 10 Orang Hilang di Jakarta dan Jabar saat Demo Ricuh, Ini Daftarnya
Polda Metro Sebut 43...
Polda Metro Sebut 43 Tersangka Demo Rusuh Terdiri 2 Klaster, Menghasut dan Anarkis
43 Orang Jadi Tersangka...
43 Orang Jadi Tersangka Perusuh Demo Ricuh di Jakarta, 1 Orang Masih Diburu
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved