3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Aksi Brutal Perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana
Selasa, 14 Desember 2021 - 16:49 WIB
loading...
Polres Kaimana, menetapkan tiga tersangka kasus perusakan RSUD Kaimana dan Puskesmas Kaimana, pada Selasa (7/12/2021). Foto/iNews TV/Rahman Pabar
A
A
A
KAIMANA - Sepekan usai aksi brutal perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana, Polres Kaimana menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan memeriksa sebanyak 12 saksi. Aksi kerusuhan dan perusakan terjadi Selasa (7/12/2021), dipicu oleh meninggalnya seorang pegawai honorer usai menjalani vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Mencekam! Begini Penampakan Ratusan Massa saat Menghancurkan RSUD Kaimana
Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, sampai saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa, dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga tersangka perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana, antara lain berinisial WL, SS, dan CS," terangnya, Selasa (14/12/2021).
Dia menambahkan, dua di antara tersangka ini yaitu WL dan SS sebagai tersangka pengrusakan, sedangka CS ditetapkan sebagai tersangka penghasutan yang memicu terjadinya aksi brutal tersebut.
Baca juga: Mencekam! Begini Penampakan Ratusan Massa saat Menghancurkan RSUD Kaimana
Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, sampai saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa, dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga tersangka perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana, antara lain berinisial WL, SS, dan CS," terangnya, Selasa (14/12/2021).
Dia menambahkan, dua di antara tersangka ini yaitu WL dan SS sebagai tersangka pengrusakan, sedangka CS ditetapkan sebagai tersangka penghasutan yang memicu terjadinya aksi brutal tersebut.
Lihat Juga :