Kekerasan Seksual di Boarding School, Menag Perintahkan Investigasi ke Sekolah

Selasa, 14 Desember 2021 - 15:35 WIB
loading...
Kekerasan Seksual di Boarding School, Menag Perintahkan Investigasi ke Sekolah
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat mengunjungi Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021). Foto/MPI/Hasan
A A A
CIREBON - Menteri Agama (Menag) , Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan seluruh jajarannya melakukan investigasi kepada sekolah guna mengantisipasi pelanggaran terkait kejahatan seksual.

Perintah itu disampaikan menanggapi kasus oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan yang mencabuli belasan santriwatinya sejak 2016 dan baru terungkap pada Mei 2021 lalu.


Herry Wirawan merupakan guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School di Antapani, Kota Bandung.

"Saya sudah memerintahkan seluruh jajaran. Pertama untuk melakukan investigasi kepada sekolah sekolah seperti boarding-boarding ini yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual," kata Menag saat mengunjungi Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).

Yaqut menambahkan, tentu kasus ini (kekerasan seksual) tidak baik bagi anak bangsa dan agama. "Kerjasama dalam proses investigasi itu bersama KPAI bersama dengan aparat kepolisian dan lainnya. Agar yang kita khawatirkan soal kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang belakangan ini kita dapati di boarding-boarding school itu hanya puncak gunung es dan kita mau selesaikan," ungkapnya.

Menag berharap agar tidak ada lagi kasus serupa. "Kita bisa entaskan permasalahan ini dengan cepat. Coba bayangkan anak anak yang menjadi korban. Bagaimana keluarga mereka. Kasihan sekali," ucapnya.



Menurutnya, investigasi sudah dimulai dan diperintahkan sejak pertama kasus ini muncul. "Secepatnya, saya minta seluruh jajaran secepatnya melaporkan ke saya temuannya seperti apa," ungkapnya.



Kemenag juga akan memperbaiki izin operasional boarding-boarding school.

"Saya sudah minta ke Dirjen untuk diperbaiki kembali. Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul kemenag hanya berupa kertas. Harus datang melihat saksikan baru keluar izinnya. Kurikulum kita terkait pendidikan formal," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)