Polda Sumsel Tangkap 22 Tersangka Narkoba dalam Seminggu
Senin, 08 Juni 2020 - 17:22 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Foto/SINDOnews/DedeFebriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Sebanyak 18 kasus 3C, yakni curas, curat dan curanmor hingga kasus narkoba berhasil diungkap jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) selama minggu pertama di bulan Juni 2020.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, meskipun di tengah pandemi COVID-19, jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reskrimum Polda Sumsel beserta polres/tabes terus mengungkap kasus kejahatan.
"Pada minggu pertama bulan Juni 2020 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan polres/tabes berhasil mengungkap sebanyak 18 Kasus dan menangkap sebanyak 22 tersangka," ujar Supriadi kepada SINDOnews, Senin (08/06/2020).
Dijelaskannya, dari 22 tersangka narkoba yang berhasil ditangkap tersebut terdiri dari 17 orang pengedar dan lima orang pemakai dengan barang bukti seberat 2.677,38 gram narkotika jenis sabu, ganja seberat 14,62 gram, dan ekstasi lima butir. ( Baca: Saat Dua Temannya Lolos, Pelaku Curanmor Ini Malah Babak Belur )
"Dari segi kuantitas laporan polisi (LP) terbanyak dari Polres Lubuk Linggau sebanyak lima LP, Polres Banyuasin tiga LP, Ditresnarkoba Polda Sumsel dua LP, dan Polres OKUT dua LP," jelasnya.
Sementara dari segi kualitas, sambung Supriadi, urutan barang bukti (BB) terbanyak yakni Polres Muba sebanyak 2 kg, Ditresnarkoba Polda Sumsel 584,15 gram, dan Polres Lubuk Linggau 66,71 gram.
"Dari jumlah BB narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, setidaknya Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 16.137 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, meskipun di tengah pandemi COVID-19, jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reskrimum Polda Sumsel beserta polres/tabes terus mengungkap kasus kejahatan.
"Pada minggu pertama bulan Juni 2020 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan polres/tabes berhasil mengungkap sebanyak 18 Kasus dan menangkap sebanyak 22 tersangka," ujar Supriadi kepada SINDOnews, Senin (08/06/2020).
Dijelaskannya, dari 22 tersangka narkoba yang berhasil ditangkap tersebut terdiri dari 17 orang pengedar dan lima orang pemakai dengan barang bukti seberat 2.677,38 gram narkotika jenis sabu, ganja seberat 14,62 gram, dan ekstasi lima butir. ( Baca: Saat Dua Temannya Lolos, Pelaku Curanmor Ini Malah Babak Belur )
"Dari segi kuantitas laporan polisi (LP) terbanyak dari Polres Lubuk Linggau sebanyak lima LP, Polres Banyuasin tiga LP, Ditresnarkoba Polda Sumsel dua LP, dan Polres OKUT dua LP," jelasnya.
Sementara dari segi kualitas, sambung Supriadi, urutan barang bukti (BB) terbanyak yakni Polres Muba sebanyak 2 kg, Ditresnarkoba Polda Sumsel 584,15 gram, dan Polres Lubuk Linggau 66,71 gram.
"Dari jumlah BB narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, setidaknya Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 16.137 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," lanjutnya.
Lihat Juga :