Guru Pesantren Setubuhi Belasan Santri hingga Melahirkan 9 Bayi, Kejati Kaji Hukuman Kebiri
Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A

Gerbang Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
Bahkan, kata Asep, pihaknya akan memantau langsung proses penanganan perkara tersebut dan berjanji akan memberikan tuntutan maksimal terhadap Herry.
Baca juga: Dihujat karena Perkosa Belasan Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Ini Bilang Begini
"Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan temen-temen sekalian untuk menginformasikan kepada kami. Kami akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Soal hukuman kebiri yang banyak digaungkan, Asep menyatakan pihaknya masih melakukan kajian.
Menurutnya, hukuman kebiri yang banyak disuarakan masyarakat, termasuk keluarga korban akan bergantung pada hasil persidangan yang saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.
"Nanti kita lihat. Akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Karena korban cukup banyak," katanya.
Lihat Juga :