9 Anak Lahir Akibat Pencabulan Oknum Guru Pesantren, Keluarga Korban Minta Pelaku Dikebiri

Kamis, 09 Desember 2021 - 11:45 WIB
loading...
A A A
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun, tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun," kata Riyono.

Sementara itu, keluarga korban membenarkan bahwa hukuman kebiri layak diberikan kepada pelaku. Pasalnya, pelaku telah mengakibatkan para korban kehilangan harga diri sekaligus masa depannya.

"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu," tegas perwakilan keluarga korban, Hikmat Dijaya, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, para korban, termasuk keponakannya sendiri kini telah kehilangan harga diri dan masa depannya.

"Kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini, harapan kita itu sudah mati suri lah," ujarnya.

Hikmat Dijaya pun berharap, semua pihak mengawal perkara ini. Dia khawatir, tanpa dikawal, pelaku malah diberikan hukuman ringan.

"Takutnya ada hukuman yang bisa meringankan karena ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak," kata Hikmat.

Diketahui, masyarakat digegerkan kabar aksi cabul seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW yang memperkosa belasan santrinya, bahkan empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.

HW atau Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)