9 Anak Lahir Akibat Pencabulan Oknum Guru Pesantren, Keluarga Korban Minta Pelaku Dikebiri
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ulah bejat Herry Wirawan (HW) alias Heri bin Dede, oknum guru pesantren di Bandung yang mencabuli belasan santrinya menggegerkan. Selain membuat korban trauma, ulah pelaku telah menyebabkan korban hamil hingga melahirkan.
Rumah Herry Wirawan, pelaku pencabulan belasan santri di kawasan Antapani, Kota Bandung yang menjadi salah satu saksi bisu perbuatan cabul guru pesantren di Bandung. Foto/Ist
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun, total anak yang lahir akibat ulah pelaku kini telah mencapai 9 anak. Bahkan, dua korban lainnya tengah mengandung bayi akibat ulah bejat pelaku.
"Waktu prapenuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan," ungkap Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, Kamis (9/12/2021).
Selain sembilan anak yang telah lahir dari santri-santri yang dicabulinya, masih ada dua anak korban kebejatan pelaku yang masih mengandung anak. Hingga saat persidangan digelar, kata Riyono, anak tersebut belum lahir.
"Kemudian ada juga yang masih hamil," kata dia.
Lebih lanjut Riyono mengatakan bahwa pihaknya juga kini telah mengkaji tuntutan hukuman kebiri bagi pelaku menyusul kabar adanya permintaan hukuman kebiri dari keluarga korban.
"Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," katanya.
Riyono menjelaskan, sejauh ini, pelaku didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun, tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun," kata Riyono.
Sementara itu, keluarga korban membenarkan bahwa hukuman kebiri layak diberikan kepada pelaku. Pasalnya, pelaku telah mengakibatkan para korban kehilangan harga diri sekaligus masa depannya.
"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu," tegas perwakilan keluarga korban, Hikmat Dijaya, Kamis (9/12/2021).
Menurutnya, tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, para korban, termasuk keponakannya sendiri kini telah kehilangan harga diri dan masa depannya.
"Kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini, harapan kita itu sudah mati suri lah," ujarnya.
Hikmat Dijaya pun berharap, semua pihak mengawal perkara ini. Dia khawatir, tanpa dikawal, pelaku malah diberikan hukuman ringan.
"Takutnya ada hukuman yang bisa meringankan karena ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak," kata Hikmat.
Diketahui, masyarakat digegerkan kabar aksi cabul seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW yang memperkosa belasan santrinya, bahkan empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.
HW atau Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
Rumah Herry Wirawan, pelaku pencabulan belasan santri di kawasan Antapani, Kota Bandung yang menjadi salah satu saksi bisu perbuatan cabul guru pesantren di Bandung. Foto/Ist
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun, total anak yang lahir akibat ulah pelaku kini telah mencapai 9 anak. Bahkan, dua korban lainnya tengah mengandung bayi akibat ulah bejat pelaku.
"Waktu prapenuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan," ungkap Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, Kamis (9/12/2021).
Selain sembilan anak yang telah lahir dari santri-santri yang dicabulinya, masih ada dua anak korban kebejatan pelaku yang masih mengandung anak. Hingga saat persidangan digelar, kata Riyono, anak tersebut belum lahir.
"Kemudian ada juga yang masih hamil," kata dia.
Lebih lanjut Riyono mengatakan bahwa pihaknya juga kini telah mengkaji tuntutan hukuman kebiri bagi pelaku menyusul kabar adanya permintaan hukuman kebiri dari keluarga korban.
"Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," katanya.
Riyono menjelaskan, sejauh ini, pelaku didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun, tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun," kata Riyono.
Sementara itu, keluarga korban membenarkan bahwa hukuman kebiri layak diberikan kepada pelaku. Pasalnya, pelaku telah mengakibatkan para korban kehilangan harga diri sekaligus masa depannya.
"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu," tegas perwakilan keluarga korban, Hikmat Dijaya, Kamis (9/12/2021).
Menurutnya, tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, para korban, termasuk keponakannya sendiri kini telah kehilangan harga diri dan masa depannya.
"Kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini, harapan kita itu sudah mati suri lah," ujarnya.
Hikmat Dijaya pun berharap, semua pihak mengawal perkara ini. Dia khawatir, tanpa dikawal, pelaku malah diberikan hukuman ringan.
"Takutnya ada hukuman yang bisa meringankan karena ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak," kata Hikmat.
Diketahui, masyarakat digegerkan kabar aksi cabul seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW yang memperkosa belasan santrinya, bahkan empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.
HW atau Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
(shf)