Siskaeee sejak Umur 19 Tahun Sudah Senang Pamer Organ Intim
Kamis, 09 Desember 2021 - 08:45 WIB
loading...
A
A
A
Siskaeee ternyata dalam setahun bisa meraup uang hingga Rp2 miliar dengan mengunggah konten vulgar atau pornografi.
Baca juga: Terungkap, Siskaee Pamer Payudara demi Kepuasan Seksual dan Dapat Uang
Perempuan kelahiran Sidoarjo yang masih berusia 23 tahun ini membuat konten konten vulgar atau pornografi dan diunggah ke sejumlah situs berbayar, yang semua server dan basisnya di luar negeri. Motifnya demi mendapatkan uang.
Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda DIY, Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang menyatakan, tersangka Siskaeee atau FCN dengan akun @siskaeee_ofc ditangkap karena telah melakukan tindak pidana cyber yang melanggar kesusilaan berupa pornografi online. Siskaeee merupakan pelaku eksibisionis di Bandara YIA.
"Pelaku memamerkan sendiri secara sadar alat kelamin, dan kami mendapat perbuatan yang melanggar kesusilaan, selfie seks. Itu dilakukan pelaku secara sadar pada 18 Juli 2021 di Bandara YI. Pelaku datang sendiri dengan mengendarai kendaraan," ujarnya.
Polda menemukan bahwa pelaku memiliki motif dorongan hasrat seksual ketika melihat sesuati yang menarik. "Baik itu lokasi, orang, tempat maupun waktu, ini menyebabkan pelaku merekam sendiri dengan handphone-nya di Bandara YAI," ujarnya.
Baca juga: Terungkap, Siskaee Pamer Payudara demi Kepuasan Seksual dan Dapat Uang
Perempuan kelahiran Sidoarjo yang masih berusia 23 tahun ini membuat konten konten vulgar atau pornografi dan diunggah ke sejumlah situs berbayar, yang semua server dan basisnya di luar negeri. Motifnya demi mendapatkan uang.
Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda DIY, Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang menyatakan, tersangka Siskaeee atau FCN dengan akun @siskaeee_ofc ditangkap karena telah melakukan tindak pidana cyber yang melanggar kesusilaan berupa pornografi online. Siskaeee merupakan pelaku eksibisionis di Bandara YIA.
"Pelaku memamerkan sendiri secara sadar alat kelamin, dan kami mendapat perbuatan yang melanggar kesusilaan, selfie seks. Itu dilakukan pelaku secara sadar pada 18 Juli 2021 di Bandara YI. Pelaku datang sendiri dengan mengendarai kendaraan," ujarnya.
Polda menemukan bahwa pelaku memiliki motif dorongan hasrat seksual ketika melihat sesuati yang menarik. "Baik itu lokasi, orang, tempat maupun waktu, ini menyebabkan pelaku merekam sendiri dengan handphone-nya di Bandara YAI," ujarnya.
Lihat Juga :