Oknum Anggota TNI AD Tega Penjarakan Anak demi Wanita Idaman Lain
Selasa, 07 Desember 2021 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rifai Tukuboya dengan agenda mendengarkan dakwan yang dibacakan oleh penggugat Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Darma Putra.
Dalam dakwaan tersebut, MAN terancam 2 tahun penjara dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiaayaan.
Baca: Dempon Kirim Tim Selidiki Penganiayaan Bocah 13 yang Diduga Dilakukan Oknum TNI Kodim 1627 Rote Ndao
Pengacara Terdakwa Steven Kalalu mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal saat MAN bersama kedua adiknya mencari ayahnya yang dijemput oleh WIL ke rumahnya.
"Semenjak ibu MAN meninggal dunia, ayah MAN memiliki WIL dan menelantarkan anak-anaknya. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya pertengkaran," katanya, Selasa (7/12/2021).
Dalam dakwaan tersebut, MAN terancam 2 tahun penjara dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiaayaan.
Baca: Dempon Kirim Tim Selidiki Penganiayaan Bocah 13 yang Diduga Dilakukan Oknum TNI Kodim 1627 Rote Ndao
Pengacara Terdakwa Steven Kalalu mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal saat MAN bersama kedua adiknya mencari ayahnya yang dijemput oleh WIL ke rumahnya.
"Semenjak ibu MAN meninggal dunia, ayah MAN memiliki WIL dan menelantarkan anak-anaknya. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya pertengkaran," katanya, Selasa (7/12/2021).
Lihat Juga :