Oknum Anggota TNI AD Tega Penjarakan Anak demi Wanita Idaman Lain
loading...
A
A
A
SORONG - Seorang oknum anggota TNI AD tega melaporkan anak kandungnya ke polisi hingga dibawa ke meja hijau, demi mempertahankan hubungannya dengan wanita idaman lain (WIL).
Perkara itu pun memasuki sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Tampak dalam sidang, seorang wanita muda MAN (25), duduk di kursi pesakitan menghadapi gugatan ayah kandungnya.
MAN diduga melakukan penganiayaan bersama dua adiknya terhadap WIL ayahnya, pada 26 Februari 2021.
Sidang ini mendapat perhatian khalayak dan keluarga besar MAN. Tampak nenek MAN yang hadir dalam sidang tak kuasa menahan tangis, ketika melihat cucu pertamanya duduk di kursi pesakitan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rifai Tukuboya dengan agenda mendengarkan dakwan yang dibacakan oleh penggugat Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Darma Putra.
Dalam dakwaan tersebut, MAN terancam 2 tahun penjara dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiaayaan.
Pengacara Terdakwa Steven Kalalu mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal saat MAN bersama kedua adiknya mencari ayahnya yang dijemput oleh WIL ke rumahnya.
"Semenjak ibu MAN meninggal dunia, ayah MAN memiliki WIL dan menelantarkan anak-anaknya. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya pertengkaran," katanya, Selasa (7/12/2021).
Perkara itu pun memasuki sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Tampak dalam sidang, seorang wanita muda MAN (25), duduk di kursi pesakitan menghadapi gugatan ayah kandungnya.
MAN diduga melakukan penganiayaan bersama dua adiknya terhadap WIL ayahnya, pada 26 Februari 2021.
Sidang ini mendapat perhatian khalayak dan keluarga besar MAN. Tampak nenek MAN yang hadir dalam sidang tak kuasa menahan tangis, ketika melihat cucu pertamanya duduk di kursi pesakitan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rifai Tukuboya dengan agenda mendengarkan dakwan yang dibacakan oleh penggugat Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Darma Putra.
Dalam dakwaan tersebut, MAN terancam 2 tahun penjara dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiaayaan.
Baca Juga
Pengacara Terdakwa Steven Kalalu mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal saat MAN bersama kedua adiknya mencari ayahnya yang dijemput oleh WIL ke rumahnya.
"Semenjak ibu MAN meninggal dunia, ayah MAN memiliki WIL dan menelantarkan anak-anaknya. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya pertengkaran," katanya, Selasa (7/12/2021).