Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Dibekuk Polrestabes Surabaya
Senin, 06 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
Dua kurir sabu, JND dan MR saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap dua warga Aceh di Sidoarjo karena kedapatan mengedarkan sabu . Dua warga itu berinisial JND (33) dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara.
Kasus ini terungkap bermula adanya informasi keberadaan dua pengedar sedang menginap di sebuah hotel di Sidoarjo. Petugas lantas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
Baca juga: Penampakan Makam Novia Widyasari di Mojokerto yang Sempat Ambles
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan. ”Saat digeledah, petugas menemukan 100 gram sabu dalam sejumlah kemasan dengan total keseluruhan berat sabu mencapai 1 kilogram (kg),” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (6/12/2021).
Daniel menambahkan, saat pemeriksaan kedua pelaku mengaku kalau sabu didapat dari seseorang berinisial P (DPO) yang diranjau saat mereka berada di Medan Sumut. Oleh P keduanya diminta untuk menjual ke Surabaya.
Kasus ini terungkap bermula adanya informasi keberadaan dua pengedar sedang menginap di sebuah hotel di Sidoarjo. Petugas lantas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
Baca juga: Penampakan Makam Novia Widyasari di Mojokerto yang Sempat Ambles
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan. ”Saat digeledah, petugas menemukan 100 gram sabu dalam sejumlah kemasan dengan total keseluruhan berat sabu mencapai 1 kilogram (kg),” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (6/12/2021).
Daniel menambahkan, saat pemeriksaan kedua pelaku mengaku kalau sabu didapat dari seseorang berinisial P (DPO) yang diranjau saat mereka berada di Medan Sumut. Oleh P keduanya diminta untuk menjual ke Surabaya.
Lihat Juga :