Sikap MK soal Eksaminasi Publik Pilkada Yalimo Dipertanyakan
Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, kondisi demokrasi di Yalimo carut-marut. Terbukti, KPU dan Bawaslu setempat tidak berani mengadakan PSU di sana, meski sudah diberi waktu 120 hari oleh MK.
"Pendukung paslon nomor urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil yang sejatinya memenangkan Pilkada Yalimo menilai MK tidak berwenang menyidang gugatan yang disampaikan penggugat. Itu menjadi ranah dari PTUN, bukan MK," kata Paskalis yang juga Anggota DPR RI periode 2004-2009 ini.
Dikatakannya, tuntutan pendukung paslon nomor urut 1, meminta agar Erdi Dabi dan John Wilil segera dilantik. Pasalnya, mereka sudah dinyatakan menang. Hanya saja digugurkan oleh cara-cara yang tidak sehat, bahkan bukan menjadi wilayah MK sebenarnya.
"Putusan MK terkesan membodohi rakyat. Tidak memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik pada masyarakat di Yalimo. Tidak ada penjelasan yang tuntas dari MK terkait hal tersebut," ucap Paskalis lagi.
Tak hanya itu, lanjutnya, putusan MK ini kontraproduktif dan ada indikasi transaksional. "Hakim MK yang menangani perkara Pilkada Yalimo harus diperiksa oleh Dewan Etik," tuturnya. Baca: Angka Pengangguran Kota Bandung Naik 3 Persen, Ini Langkah Disnaker.
"Pendukung paslon nomor urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil yang sejatinya memenangkan Pilkada Yalimo menilai MK tidak berwenang menyidang gugatan yang disampaikan penggugat. Itu menjadi ranah dari PTUN, bukan MK," kata Paskalis yang juga Anggota DPR RI periode 2004-2009 ini.
Dikatakannya, tuntutan pendukung paslon nomor urut 1, meminta agar Erdi Dabi dan John Wilil segera dilantik. Pasalnya, mereka sudah dinyatakan menang. Hanya saja digugurkan oleh cara-cara yang tidak sehat, bahkan bukan menjadi wilayah MK sebenarnya.
"Putusan MK terkesan membodohi rakyat. Tidak memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik pada masyarakat di Yalimo. Tidak ada penjelasan yang tuntas dari MK terkait hal tersebut," ucap Paskalis lagi.
Tak hanya itu, lanjutnya, putusan MK ini kontraproduktif dan ada indikasi transaksional. "Hakim MK yang menangani perkara Pilkada Yalimo harus diperiksa oleh Dewan Etik," tuturnya. Baca: Angka Pengangguran Kota Bandung Naik 3 Persen, Ini Langkah Disnaker.
Lihat Juga :